Angin Segar untuk PNS, TNI Polri, Surat Edaran THR 2020 Sudah Diterbitkan Menteri Jokowi, Ini Isinya
Kabar buruknya, perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu bayar THR 2020 bisa menundanya.
SRIPOKU.COM -Kabar gembira bagi karyawan! Surat Edaran Tunjangan Hari Raya dari pemerintahan Jokowi sudah terbit.
Kementerian Tenaga Kerja Kamis (7/5/2020) menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 Dalam Perusahaan di masa pandemi Covid-19.
Edaran ini mengatur mekanisme pencairan THR 2020 bagi karyawan.
Kabar buruknya, perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu bayar THR 2020 bisa menundanya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
• Isu Dukhan 15 Ramadan, Apa Mungkin Bumi Gelap Gulita Diliputi Kabut? Ahli Astronom Bicara Skenario
• Jadwal Pencairan THR PNS TNI-Polri, Berikut Rincian Besaran THR Serta Nasib Gaji ke-13 Pensiunan
Melalui SE tersebut, Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.
Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin ke-2 SE, dikutip Kompas.com di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.
Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
Menaker juga meminta kepada gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disnaker DKI Jakarta Langsung Bergerak
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta langsung menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 Dalam Perusahaan di masa pandemi Covid-19.