Pembunuhan Seorang Hakim di PN Medan, Saksi Ini Berkali-kali Tolak Jadi Eksekutor

Sidang lanjutan perkara pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, masih beragendakan pemeriksaan para saksi.

Editor: Refly Permana
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi memperagakan adegan pembunuhan Jamaluddin saat rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. 

Rupanya saksi terus memberikan laporan tentang korban yang membuat Zuraida semakin sakit hati mendengarnya. Soal tawaran Rp 100 juta saat konfrontir, terdakwa membantahnya.

"Saya spontan bilang ke dia (saksi), saya mau dia (korban) mati karena terlalu sakit hati saya," kata Zuraida dengan suara hampir menangis.

Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Jumat (8/5/2020) mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan dakwaan penuntut umum diketahui, niat membunuh berawal dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban yang tidak harmonis.

10 Artis Ini Dinikahi Pengusaha Tajir, No 7 Anak Presiden Masuk Jajaran Orang Terkaya di Indonesia

Di 2018, terdakwa berkenalan dengan terdakwa Jefri Pratama alias Jepri (berkas terpisah), sampai akhirnya terlibat hubungan asmara dan berencana menikah.

Keduanya bersama Reza Fahlevi (berkas terpisah) lalu merencanakan membunuh korban.

Pada Jumat (29/11/2019), korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD miliknya.

Posisi mobil berada di jurang kebun sawit milik warga Dusun 2 Namobintang Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Dalam dakwaan primair, para terdakwa dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara dakwaan subsidiair, para terdakwa dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Pembunuhan Hakim PN Medan, Sopir Zuraida Mengaku 5 Kali Diajak Membunuh Jamaluddin", https://regional.kompas.com/read/2020/05/07/08492791/sidang-pembunuhan-hakim-pn-medan-sopir-zuraida-mengaku-5-kali-diajak?page=all#page3.
Penulis : Kontributor Medan, Mei Leandha
Editor : Aprillia Ika

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved