Pembunuhan Seorang Hakim di PN Medan, Saksi Ini Berkali-kali Tolak Jadi Eksekutor

Sidang lanjutan perkara pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, masih beragendakan pemeriksaan para saksi.

Editor: Refly Permana
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi memperagakan adegan pembunuhan Jamaluddin saat rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. 

SRIPOKU.COM - Sidang lanjutan perkara pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, masih beragendakan pemeriksaan para saksi.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum Parada Situmorang menghadirkan Liber Junianto Hutasoit alias Soit, sopir lepas terdakwa Zuraida Hanum.

Saksi juga menjadi tempat terdakwa mencurahkan isi hati dan kekesalannya kepada Jamaluddin, korban yang tak lain adalah suami Zuraida.

Dalam persidangan, saksi menyebut dirinya sudah beberapa kali diminta terdakwa untuk membunuh Jamaluddin.

Niat dan Tata Cara Sholat Dzuhur serta Tuntunan Sholat Zuhur Lengkap Bacaan Arab, Latin & Artinya

Saksi mengatakan, sekitar Maret atau April 2019, saat berada di dalam mobil, terdakwa meminta tolong saksi untuk membantu membunuh suaminya.

Tidak hanya sekali, seingat saksi, terdakwa berulang kali mengucapkannya. Alasannya, korban sering selingkuh, berlaku kasar, dan sering pulang malam.

Namun saksi terus menolak, meski terdakwa mengiming-imingi akan memberikan bantuan modal usaha.

"Ada lima kali diminta membunuh Pak Jamal, tiga kali waktu di mobil, dua kali lewat telfon. Saya terus menolak, saya tawarkan ke dukun saja..." kata saksi di PN Medan, Rabu (6/5/2020).

Rupanya tawaran saksi tidak diterima terdakwa Zuraida karena tidak percaya dengan hal klenik.

Ditanya hakim apakah saksi pernah mencari tahu dan melihat korban selingkuh, saksi mengangguk.

"Pernah sekali saya disuruh membuntuti Pak Jamal. Saya melihat Pak Jamal dengan perempuan berdua di sebuah cafe, tapi saya tidak tahu persis itu siapanya.

Umurnya 30-an gitu, tidak pakai jilbab. Saya tunjukkan fotonya kepada ibu (Zuraida), dia tidak kenal. Saya disuruh menyelusuri lagi, saya iyakan, tapi tidak saya kerjakan..." kata saksi.

Update Sebaran Kasus Covid-19 Per Kecamatan di Palembang, Sukarami Ada 12, Gandus Masih Zona Hijau

Sebelum mengakhiri kesaksiannya, Soit mengaku saat dikronfrontir di Mapolrestabes Medan usai pasca-terbunuhnya korban, Zuraida membuat catatan kecil yang isinya akan memberikan Rp 100 juta kepada saksi kalau mau mencabut kesaksiannya.

Lagi-lagi saksi menolak permintaan terdakwa, malah saksi melaporkan hal ini kepada polisi, sayangnya tidak ditindaklanjuti.

Menanggapi keterangan saksi, Zuraida mengatakan, benar ada menyuruh saksi mengikuti suaminya karena hampir setiap hari main perempuan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved