Kabar Buruk Lagi untuk PNS, Menteri PANRB Kini Berikan Larangan Cuti Kecuali Kepentingan Darurat Ini
virus corona saat ini tengah memporakporandakan seluruh dunia termasuk Indonesia.
SRIPOKU.COM -Wabah virus corona memang berdampak buruk bagi banyak orang, salah satunya para ASN atau PNS.
Usai diterpa larangan mudik dan penundaan gaji ke-13, para ASN kini mendapat berita buruk lain.
Peraturan ini secara resmi dikeluarkan oleh Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).
virus corona saat ini tengah memporakporandakan seluruh dunia termasuk Indonesia.
Di Indonesia sendiri, virus corona masih menjadi momok yang menakutkan sehingga membuat masyarakat resah.
• Jam Berapa Buka Puasa Hari Ini, Kamis 7 Mei 2020 di Kota Palembang? Cek di Sini dan Sholat 5 Waktu
• UPDATE Virus Corona di OKI, 11 Positif, 2 Sembuh & 1 Orang Meninggal Dunia
• Mulai Hari Ini Transportasi Umum Beroperasi Lagi, Berikut Daftar Orang dan Syarat Boleh Berpergian
Karena adanya pandemi ini banyak rencana pemerintah berantakan dan harus dialihkan pada kebijakan baru untuk mengatasi covid-19.
Termasuk kebijakan untuk Aparatur Sipil Negara yang menjadi dampak dari ganasnya virus corona.
Beberapa kebijakan dari pemerintah pusat membuat ASN harus gigit jari tahun ini.
Salah satu kebijakan yang kontroversial dan membuat kaget para ASN Indonesia adalah penundaan gaji ke-13 yang harusnya diterima pada bulan Juni.
Gaji ke-13 sendiri merupakan gaji yang dikhususkan untuk para ASN yang masih memiliki anak usia sekolah untuk mendaftar sekolah atau sekadar mendaftarkan ulang sekolah anak.
Untuk penanggulangan Covid-19 yang belum juga usai, Menkeu Sri Mulyani Indrawati sah akan menunda gaji ke-13 untuk dialihkan ke penanggulangan Covid-19.
Tak hanya itu saja, kemalangan yang dirasakan para ASN bertambah karena aturan dilarang mudik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Larangan mudik ini ada jauh sebelum Menkeu Sri Mulyani menegaskan tak ada gaji ke-13.
Seakan menambah daftar kemalangan ASN, Kementerian PAN-RB ternyata memberikan sepaket kebijakan yang harus ditaati ASN.
Dilansir dari Kompas.com, para ASN selain tak bisa mudik juga dilarang mengambil cuti.
