Dokter di Batam ini Masih Ngantor Setelah Cabuli Siswi Magang, Berawal Tanya Soal Pacar
Seorang siswi magang (18), di salah satu puskesmas di Batam diduga mendapatkan perlakukan asusila dari seorang dokter AP (41).
SRIPOKU.COM, BATAM -- Seorang siswi magang (18), di salah satu puskesmas di Batam diduga mendapatkan perlakukan asusila dari seorang dokter AP (41).
Kejadian tersebut terjadi pada Senin 17 Februari 2020 lalu, kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kasubag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia mengatakan saat ini kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan di unit PPA Satreskrim Polresta Barelang.
Bahkan sampai saat ini sang dokter masih diperiksa secara instensif terkait atas laporan dugaan tindak asusila yang dilakukannya tersebut.
"Sampai saat ini kasusnya masih dalam pemeriksaan unit PPA," kata Betty melalui telepon, Selasa (5/5/2020) malam tadi, seperti dikutip dari Kompas.com.
• Terakhir Hari ini, Begini Cara Dapatkan Uang Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Berikut Syaratnya
• Cara Petani Hidroponik Pasarkan Hasil Tani & Upaya Tekuni Bisnis, Jawaban Soal SMA Bisnis Hidroponik
Dijelaskan Betty, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui korban yang masih berusia 18 tahun ini saat itu sedang magang di ruangan khusus Dokter berinisial AP tersebut.
Di dalam ruangan tersebut korban mengaku awalnya Dokter AP menanyakan tentang asal usul korban dan juga menanyakan tentang pacar korban.
Namun belakangan Dokter AP memegang tangan korban dan menciumnya, sambil memeluk korban.
Bahkan saat memeluk korban, sang dokter sengaja menyentuh bagian tubuh korban.
Pada saat itu, Korban juga mengaku berusaha untuk melepaskan diri dari pelukan sang Dokter, namun usahanya gagal.
Terselamatkan siswa magang lain yang datang Beruntung tak lama berselang, beberapa saat datang siswa magang lainnya yang hendak ke ruangan tersebut.
Sehingga akhirnya korban berhasil melepaskan pelukan sang dokter kepada korban.
"Saat ada siswa lainnya yang ingin masuk keruangan tersebutlah, kesempatan korban untuk melepaskan pelukan dokter dan keluar dari ruangan tersebut," papar Betty.
Atas dugaan tersebut, Betty mengaku sang dokter akan dijerat Pasal 294 ayat 2 ke 1e KUHP tentang tindak asusila dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
• Kunci Jawaban Soal SD Kelas 4 5 6 Pembahasan Lengkap Materi TVRI Belajar dari Rumah Rabu 6 Mei 2020
• Sorot Matanya Kosong, Tangan Yan Vellia Cuma Bisa Sentuh Kepala Didi Kempot yang Sudah Ditutupi Kain
Sementara itu, Kepala Puskesmas Sei Lekop Batam, Erizal yang merupakan atasan oknum dokter tersebut mengaku telah memberikan sanksi kepada oknum dokter tersebut.
Dimana sanksinya berupa surat teguran kepada dokter AP.