Berita Musirawas

Gara-gara Sekeping Getah Karet, Seorang Pria di Musirawas ini Bakal Lebaran di Dalam Sel

Temon (22) warga Desa Pagar Ayu Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musirawas kini mendekam di sel tahanan Polsek Muara Kelingi Polres Musirawas.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Ahmad Farozi
Tersangka Temon dan barang bukti curat diamankan di Polsek Muara Kelingi, Senin (4/5/2020) 

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS -- Temon (22) warga Desa Pagar Ayu Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musirawas kini mendekam di sel tahanan Polsek Muara Kelingi Polres Musirawas.

Dia tertangkap warga karena diduga melakukan pencurian satu keping getah karet dengan berat 40 kg di Desa Bamasco Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musirawas pada Jumat (1/5/2020) sekira pukul 23.00.

Peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi kediaman korban Rohi Heng (29) di KM 09 Dusun 03 Desa Bamasco Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musirawas dengan menggunakan sepeda motor.

Setiba di lokasi, tersangka langsung menuju kolam penampungan karet hasil sadapan yang terletak di bagian belakang rumah korban.

5 Tahun Jadi Janda, Ayu Ting Ting Sempat Dapat Peringatan Peramal: Nanti Langsung Terkewer-kewer!

 

Cerita Kiper Sriwijaya FC Tentang Koleksi Puluhan Sarung Tangannya, dari Sugesti Hingga Bawa Hoki

Selanjutnya tersangka mengambil satu keping getah karet seberat 40 kg dari dalam kolam tersebut dan membawanya kabur menggunakan sepeda motornya.

Namun apes, sesampainya di Dusun Sindang Sari Desa Dangku Kecamatan Megang Sakti atau dalam perjalanan pulang ke rumahnya, dia diamankan oleh warga setempat.

Warga curiga melihatnya membawa getah karet pakai sepeda motor jelang tengah malam.

Setelah berhasil diamankan, oleh warga kemudian langsung diserahkan ke Polsek Megang Sakti.

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku melakukan pencurian di KM 09 Desa Bamasco Kecamatan Tuah Negeri yang berada di wilayah hukum Polsek Muara Kelingi.

Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Muara Kelingi Iptu Hendrawan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim bahwa benar ada kejadian dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga dilakukan oleh tersangka Temon.

Di Pagaralam Ada 15 Mobil Disuruh Putar Balik, 9 Hari Ops Ketupat Musi 2020 di Masa Pandemi Corona

 

Masih Nol Kasus Covid-19, Camat Bukit Kecil: PSBB Tidak Harus Tunggu Penyebarannya Merata

Dengan barang bukti berupa satu keping getah karet dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa nopol serta atas laporan korban, maka kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Pelaku kita tangkap kemudian langsung dibawa ke Puskesmas Kecamatan Muara Kelingi untuk di cek kesehatannya. Setelah dinyatakan sehat pelaku dibawa ke Polsek Muara Kelingi untuk dilakukan pemeriksaan," kata Iptu Hendrawan, Senin (4/5/2020).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved