Berikut 12 Kriteria PNS, TNI Polri dan Pejabat Tak Dapat THR, ada Juga Prajurit atau Anggota Biasa

Pejabat Negara dan setingkat menteri, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah

Editor: Hendra Kusuma
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) 

11.Selanjutnya PNS, prajurit TNI dan anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara

12. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam maupun luar negarai dengan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Ini Daftar Pejabat dan PNS yang Tidak Dapat THR

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar Pejabat dan PNS yang Tidak Dapat THR", https://money.kompas.com/read/2020/05/04/110049826/ini-daftar-pejabat-dan-pns-yang-tidak-dapat-thr.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved