Berikut 12 Kriteria PNS, TNI Polri dan Pejabat Tak Dapat THR, ada Juga Prajurit atau Anggota Biasa

Pejabat Negara dan setingkat menteri, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah

Editor: Hendra Kusuma
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) 

SRIPOKU.COM-Jika tahun sebelumnya seluruh PNS atau ASN akan mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya), maka menghadapi Lebaran Idul Fitri tahun ini tidak semuanya akan menikmati THR dan Gaji ke-13 tersebut.

Menteri Keuangan (Mekeu) Sri Mulyani sudah menjelaskan alasan dan siapa saja yang tidak mendapatkan THR akibat pendemi Covid-19.

Maka terjawab sudah, ketentuan tentang siapa saja PNS yang berhak mendapatkan THR adalah sesuai dengan berdasarkan Surat Menteri Keuangan, 30 April 2020.

Sementara itu, anggaran THR sekitar Rp 29 triliun tersebut akan diberikan untuk PNS baik di pusat dan daerah serta pensiunan. Sedangkan untuk pencairannya akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum hari raya Lebaran. Artinya, jika lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR akan cair pada 13-14 Mei 2020.

Seperti dilansir dari kompas.com, berikut ini adalah daftar PNS yang tidak mendapatkan THR.

1. Pejabat Negara dan setingkat menteri, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

2. Para Wakil Menteri

3.Kemudian PNS atau Prajurit TNI dan anggota Polri dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jawaban setara jabatan pimpinan tinggi.

4. PNS, prajurit TNI, anggota Polri dalam jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama.

5. Dewan Pengawas BLU

6. Dewan Pengawas LPP

7. Staf Khusus di lingkungan kementrian

8. Hakim Ad hoc

9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

10. Pimpinan di LNS, LPP, pejabat pengelola BLU atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administrafitnya disetarakan atau setingkat dengan pajabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved