Klaim Jadi Korban Pembunuhan Karakter, Ahmad Yani Berharap Dibebaskan dari Dakwaan

Namun pihak Ahmad Yani hingga saat ini masih meyakini bahwa fakta di persidangan bisa mematahkan dugaan suap yang terjadi dan dibebaskan dari dakwaan.

Penulis: Syahrul Hidayat | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Syahrul Hidayat
Terdakwa Ahmad Yani saat menghadiri sidang. 

PALEMBANG,SRIPOKU.COM --- Sidang putusan perkara suap mantan Bupati Muaraenim, Ahmad Yani akan digelar pada Selasa (5/5/2020).

Namun pihak Ahmad Yani hingga saat ini masih meyakini bahwa fakta di persidangan bisa mematahkan dugaan suap yang terjadi dan dibebaskan dari dakwaan.

Kuasa hukum Ahmad Yani, Maqdir Ismail mengatakan, dari keterangan terdakwa Ahmad Yani mengaku baru mengenal Robi Okta Fahlevi kontraktor yang turut ditangkap oleh KPK, pada saat setelah memenangi kontestasi Pemilukada Muaraenim, dimana Elfin yang mengenalkan Robi.

Terdakwa juga tidak mengetahui kiprah dari Robi sebagai pengusaha di Kabupaten Muaraenim sebelum mengenal Robi.

Robi diketahui memiliki hubungan keluarga dengan lawan politik terdakwa yang sekaligus menjadi pendukungnya pada saat mengikuti kontestasi Pemilukada.

Begitu pula Elfin, ia adalah orang kepercayaan bupati terdahulu.

"Terdakwa telah dilibatkan dalam perkara ini dan telah menjadi target dari Robi dan Elfin untuk dinyatakan bersalah dalam perkara ini. Hemat kami Penasihat Hukum, baik Robi maupun Elfin memiliki motivasi untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap Terdakwa. Dengan demikian, perkara ini sarat dengan kepentingan politik untuk menjatuhkan Terdakwa sebagai Bupati Muara Enim yang belum genap 1 (satu) tahun dijabatnya," jelas kuasa hukum Ahmad Yani, Maqdir Ismail dalam rilisnya.

Tidak Ada Ujian, Penentuan Kelulusan Dilakukan Dengan Cara Penggabungan Nilai Siswa

Pasien Dinyatakan Sembuh Dari Covid-19 Di Sumsel Meningkat Drastis, Hari Ini Ada 6 Total 29 Pasien

Fitrianti Agustinda Datangi Nenek Sutinah Yang Berbuka Hanya Dengan Air Putih Berikan Sembako & Uang

"OTT tersebut merupakan hasil penyadapan oleh KPK, yang menurut penelitian kami setelah membaca keseluruhan BAP perkara ini dilakukan pada 2 Agustus 2019 terhadap komunikasi antara Elfin dan Robi, terkait paket-paket pekerjaan di Dinas PUPR dan di plotting oleh Elfin untuk dimenangkan oleh Robi padahal pengumuman lelang belum dilakukan," lanjut Maqdir.

Berdasarkan hasil persidangan, keterangan Elfin saling bertentangan satu sama lain dengan keterangannya sendiri bertentangan dengan surat dakwaan, dan juga bertentangan dengan keterangan saksi Robi.

"Sudah sepatutnya dikesampingkan menurut hukum. Di samping itu, dengan adanya perbedaan versi tersebut, nyata-nyata penuntut umum telah secara serampangan dalam menyusun surat tuntutannya. Tidak sesuai dengan surat dakwaan yang telah dirumuskannya sendiri," ucap Maqdir.

Terdakwa dengan tegas menerangkan dalam persidangan perkara a quo bahwa ia tidak pernah menerima uang sepeserpun melalui Elfin yang merupakan realisasi komitmen fee 10% dari Robi, baik dalam bentuk paper bag maupun bentuk lainnya.

Dengan demikian, nyata-nyata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa menerima uang komitmen fee dalam perkara a quo.

"Terdakwa membantah telah menerima hadiah berupa mobil merk Tata Xenon dan Lexus dari Robi. Menurut keterangan saksi yang saling bersesuaian, yaitu Heri Dadi dan Muhammad Riza Umari alias Reza serta Iwan Kurniawan yang dikuatkan oleh Keterangan terdakwa, bahwa mobil tersebut hanya dipinjam pakai dari Robi untuk kepentingan Pemkab Muaraenim," jelas Maqdir kembali.

"Berdasarkan hal-hal sebagaimana kami uraikan di atas, maka Yang Mulia Majelis Hakim sudah seharusnya menjatuhkan putusan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum terhadap diri Terdakwa," tutup Maqdir.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved