Berita Musi Banyuasin

Kurang dari 24 Jam, Satres Narkoba Polres Muba Aman Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di Sekayu

Jajaran Satres Nakroba Polres Muba berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba kurang dari 24 Jam.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Fajeri Ramadhoni
Dua pengedar Narkoba di KEcmatan Sekayu saat diamankan di Satres Narkoba Polres Muba. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Jajaran Satres Nakroba Polres Muba berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba kurang dari 24 Jam.

Kedua pengedar narkoba tersebut yakni Joni (33) dan Senen (31) merupakan pengedar narkoba beroperasi di Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

Pengedar narkoba pertama yang berhasil diamankan yakni Joni (33) warga Kecamatan Sekayu diamankan, Selasa 28 April 2020 sekira jam 21.00 WIB.

Tersangka diamanakan ketika berada di Jalan Kolonel H Arifin Djalil, dimana pada tempat tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Pada penginapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti antaranya 1 paket yang Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram, 1 pirek kaca yang berisikan sisa zat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,42 gram.

Selain itu disita juga 1 Buah jarum sumbu, 1 Buah korek api gas, 1 Buah kotak rokok Sampoerna, Seperangkat alat hisap Sabu (Bong), 2 Buah kunci lemari, Unit Hp Oppo A5 S.

Tak sampai di situ polisi melakukan pengembangan dan lakukan penggeledahan di rumah tersangka, alhasil 40 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,15 gram, 6 plastik kelip bening, 1 buah tas warna hitam, 1 buah wadah plastik warna hitam, 1 lembar KTP a.n JONI dan uang tunai Rp.500 ribu.

Begini Modus Pelaku Berhasil Menipu 30 Orang Korbannya dengan Modus Jual Paket Sembako Murah

122.516 Kepala Keluarga di Ogan Ilir Mendapatkan Bantuan Paket Sembako Diantar Langsung ke Rumah

BREAKING NEWS: Direktur Utama Bank Sumsel Babel, Achmad Syamsudin Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Tidak sampai 18 jam berkat informasi masyarakat, pihaknya kembali mengamankan seorang pengedar bernama Senen (31) di Dusun I Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, Rabu (29/04/2020) sekira jam 15.00 Wib.

Dari tangannya berhasil diamankan 7 butir pil ekstasi, 26 paket sabu, timbangan digital dan 5 bal plastik klip bening.

Barang bukti yang diamankan disimpannya didalam rumah tersangka.

Kasat Narkoba AKP Deddy Haryanto SH, mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Sat Narkoba Polres Muba.

"Dapat info, langsung kita lakukan penyelidikan sebelum tertangkapnya tersangka beserta barang buktinya" kata Dedy, Jumat (1/5/20)

Disinggung mengenai barang bukti kedua bandar tersebut dari mana, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap keduanya.

“Masih dalam penyidikan kita untuk diproses selanjutnya, terima kasih atas dukungan dan informasinya dari masyarakat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," jelasnya. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved