Sitti Hikmawatty Dicopot oleh Presiden Joko Widodo sebagai Komisioner KPAI

Pemberhentian Sitti dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020. Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan

Editor: Salman Rasyidin
zoom-inlihat foto Sitti Hikmawatty Dicopot oleh Presiden Joko Widodo sebagai Komisioner  KPAI
TRIBUNJAKARTA
Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai (21/2/2020)

 Dia menyebut kehamilan yang berindikasi dari kolam renang ini sebagai contoh sentuhan fisik secara tak langsung.

"Pertemuan yang tidak langsung, misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang," ucap Sitty, Jumat (21/2/2020), dikutip dari Tribunnews.

"Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," sambung dia.

 Atas pernyataan itu, Sitti pun sempat menyampaikan permohonan maaf.

Ia menyebut bahwa ucapannya tidak mewakili KPAI secara lembaga, melainkan pribadi.

"Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat," kata Sitti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (24/2/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Berhentikan Sitti Hikmawatty dari Jabatan Komisioner KPAI"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved