Sitti Hikmawatty Dicopot oleh Presiden Joko Widodo sebagai Komisioner KPAI

Pemberhentian Sitti dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020. Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan

Editor: Salman Rasyidin
zoom-inlihat foto Sitti Hikmawatty Dicopot oleh Presiden Joko Widodo sebagai Komisioner  KPAI
TRIBUNJAKARTA
Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai (21/2/2020)

SRIPOKU.COM -  Sitti Hikmawatty  dicopot langsung oleh  Presiden Joko Widodo  sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI).

Pemberhentian Sitti dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.

Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani keppres tersebut. "Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Klausul pertama keppres tersebut berbunyi: Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022.

Selanjutnya, klausul kedua menyebutkan pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

 Pemecatan Sitti sebelumnya direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI.

Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang.

Sementara itu, Sitti tidak menerima keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemberhentiannya kepada Presiden.

Sitti merasa ia diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya tersebut.

"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).

Sitti menegaskan, KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik. Oleh karenanya, ia menilai proses internal yang terjadi pada dirinya saat ini tidak memiliki rujukan dan aturan main.

 "Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" sambung dia.

Rekomendasi

Sebelumnya Dewan Kode Etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) memutuskan untuk merekomendasikan pemecatan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty secara tidak hormat kepada Presiden Joko Widodo.

Sitti dinilai telah melanggar kode etik karena menyebut bahwa perempuan dapat hamil di kolam renang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved