KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Lanjutan Kasus Bupati Muaraenim Non Aktif, Ini Identitasnya

Dua tersangka baru ditetapkan Senin (27/4/2020) dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Muaraenim non aktif, Ahmad Yani.

Editor: Refly Permana
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2020).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D) 

Apabila uang tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan tetap majelis hakim, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.

SPEKULASI Kim Jong Un Meninggal, Kini Disebut Ada di Lingkaran Bahaya, Sembunyi karena Alasan Ini

Dimana JPU KPK menuntut salah satu terdakwa kasus dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim itu penjara empat tahun dengan denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan.

Terdakwa juga diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 300 juta apabila tidak dibayar maka akan dikenakan penjara selama 8 bulan.

Jaksa KPK menilai Elfin terbukti melakukan tindak korupsi sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 12 huruf A UU NO 31 tahun 1999 dan telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved