KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Lanjutan Kasus Bupati Muaraenim Non Aktif, Ini Identitasnya

Dua tersangka baru ditetapkan Senin (27/4/2020) dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Muaraenim non aktif, Ahmad Yani.

Editor: Refly Permana
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2020).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D) 

Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua tersangka baru ditetapkan Senin (27/4/2020) dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Muaraenim non aktif, Ahmad Yani.

Dua tersangka baru itu adalah AHB Ketua DPRD Muaraenim dan RS selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Muaraenim.

Keduanya dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu pagi (26/4/2020).

Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan kedua tersangka itu diseret usai lembaga anti rasuah tersebut melakukan pengembangan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Ahmad Yani.

Parah! Inilah 5 Pemain Bintang Pesepak Bola yang Kariernya Mati Bersama Real Madrid,Kalah Bersaing

"Dari hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi ada dua tersangka baru yang kita lakukan penangkapan," katanya.

Ia menjelaskan, kedua tersangka AHB dan RS ditangkap di kediamannya masing-masing.

Usai diamankan kedua tersangka ini selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut mengenai keterlibatan serta peran keduanya terkait kasus suap pengerjaan 16 proyek jalan di Muaraenim tahun 2019 lalu.

"Keduanya kita amankan di rumah masing-masing pukul 07.00 WIB dan 08.30 WIB kemarin," jelasnya.

Seperti diketahui, pada sidang terakhir dengan agenda tuntutan terhadap Bupati Muaraenim non aktif, Ahmad Yani pada Selasa (21/4/2020) lalu Jaksa KPK Roy Riyadi menyebut nama dua tersangka baru, yakni RS dan AHB.

Top Scorer Liga Spanyol 1998 Vieri : Kurang Beruntung, Messi Kalah di 4 Final Bersama Argentina

RS dan AHB sebelumnya memang menjadi saksi terhadap perkara OTT yang menyeret Ahmad Yani, dan Elfin Mz Muchtar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dan jalan, serta Robi Okta Fahlefi sebagai kontraktor yang ditunjuk pemerintah dalam proyek tersebut.

"Bakal ada dua tersangka baru dalam kasus ini. Nanti bagian Jubir yang menjelaskan," ungkapnya Roy Riyadi dalam sidang tuntutan bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani beberapa waktu lalu. 

Bupati Muaraenim non aktif, Ahmad Yani, dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK atas perkara suap yang menjeratnya.

JPU KPK juga menuntut agar mantan anggota DPRD Kabupaten Muaraenim tersebut dicabut hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun terhitung sejak ia dibebaskan dari penjara.

Serta menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 3,1 miliar.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved