19 Hari Lagi THR Gaji ASN Cair Sebelum Lebaran, Ini Besarannya, Bagaimana Nasib Pekerja Buruh?

Tunjangan Hari Raya bagi pada aparatur sipil negara (ASN) akan turun atau cair paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Editor: Fadhila Rahma
Istimewa
Sri Mulyani Ungkap Khusus PNS Golongan Ini Belum Pasti Dapat THR Plus Gaji ke-13, Berikut Rinciannya 

SRIPOKU.COM -Bulan Ramahan 2020 tinggal menghitung hari dan selanjutnya Hari Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1441 H segera tiba.

Namun sebelum Hari Lebaran 2020 tiba, ada kabar baik yang disampaikan pemerintah terkait tunjangan hari raya (THR).

Kementerian Keuangan menyatakan, Tunjangan Hari Raya bagi pada aparatur sipil negara (ASN) akan turun atau cair paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Bosan Makan Tempe? Inilah Olahan Tempe Antimainstream: ada Nugget Tempe, Sandwich Tempe dan Mendol

Kisah Sedih Korban PHK Corona, Kakek Ini Mudik Kayuh Sepeda Berhari-hari Makan & Minum dari Rasa Iba

Lebih Parah dari Covid-19, Ada Wabah yang Tewaskan 60.000 Pernah Terjadi di China

Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020) pagi.

"Paling cepat (THR cair) 10 hari sebelum Lebaran," kata Nufransa.

Selanjutnya, ia belum menjelaskan saat ditanya tahapan yang sudah berjalan terkait pemberian THR ASN.

Tahun ini, THR hanya diberikan kepada para ASN golongan tertentu. Artinya, tidak seluruh ASN akan mendapatkan tunjangan ini.

Besaran THR yang diberikan tahun ini juga hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara, tunjangan kinerja tak lagi dihitung.

Pernyataan yang sama disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negeri ( BKN) Paryono, saat dikonfirmasi terpisah.

lihat foto

TERBARU! Tak Semua PNS Dapat THR Tahun Ini, Hanya ASN Golongan Ini Saja, Pensiunan Dapat? 

Paryono mengatakan, kepastikannya masih menunggu

Peraturan Kementerian Keuangan. Meski demikian, biasanya akan cair 10 hari sebelum Hari Raya.

"Kita tunggu Peraturan Menteri Keuangan keluar dulu. Biasanya kira-kira 10 hari sebelum Hari Raya sudah bisa cair," ujar Paryono.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved