Berita Palembang
Tak Terima Anaknya Terlibat Perkelahian, Mamat Ikut Campur Mengeroyok Korban dan Diamankan Polisi
Mamat tidak senang anaknya masuk rumah sakit karema terlibat perkelahian dengan korban sehingga ia nekat melakukan pengeroyokan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap satu dari dua pelaku pengeroyokan terhadap korban Miko (32) warga Jalan KH Azhari, Lorong Keramat, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Pelakunya yakni Muhammad Efendi alias Mamat (59), diamankan saat berada kediamannya, Jumat (24/4) sekitar pukul 01.00 dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kanit Tekab, Iptu Tohirin mengatakan, ditangkapnya pelaku akibat melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pedang.
"Pelaku kita amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan beserta barang bukti satu buah sajam jenis pedang," katanya.
Dimana, diketahui kejadian pengeroyokan ini terjadi pada 15 Maret 2020 lalu sekitar pukul 21.00 , dimana pelaku bersama temannya R (DPO) di depan lorong, pelaku dan korban yang merupakan tetangga langsung mengeroyok korban dengan sajam jenis pedang.
• Posko Chek Point Penanganan Covid-19 di Terminal KM 12 Alang-Alang Lebar Palembang Masih Sepi
• Wakil Walikota Palembang Finda Tak Ingin Ada yang Main-Main dalam Penyaluran Bantuan Sembako
• Ringankan Beban Ekonomi Insan Pers di Muaraenim, PT Bukit Asam Bagikan Bantuan Sembako
"Untuk motifnya masih dalam pengembangan, tapi menurut keterangan pelaku ke anggota kita dia nekat melakukan aksi pengeroyokan bersama temannya lantaran tidak terima anaknya terlibat perkelahian dengan korban yang mengakibatkan harus dirawat di Rumah Sakit (RS)," katanya.
Sedangkan untuk pelaku lainnya, lanjut Iptu Tohirin mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku.
"Kita sudah mengantongi identitas pelaku satunya lagi yang ikut dalam aksi pengeroyokan tersebut," tambahnya.
Untuk pelaku sendiri terancam dengan pasal 170 KUHP mengenai tindak pidana pengeroyokan diancam dengan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.
Sementara, pelaku Mamat mengakui perbuatanya melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama temannya R.
"Saya memang melakukan aksi pengeroyokan bersama teman saya, aksi nekat yang saya lakukan bersama teman ini dikarenakan saya tidak terima anak saya terlibat perkelahian dengan korban hingga masuk RS," tutupnya. (Diw)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/mamat-tersangka-pengeroyokan.jpg)