Pemerintah Tegas Larang Mudik, Mulai Hari Ini Pesawat Komersil Dilarang Beroperasi hingga 1 Juni2020

Menindak lanjuti seruan pemerintah larangan mudik di tahun, maka mulai hari ini Jumat 24 April 2020, tak ada pesawat komersil yang akan beroperasi.

Tribun Jateng
Ilustrasi Pesawat 

SRIPOKU.COM - Menindak lanjuti seruan pemerintah larangan mudik di tahun, maka mulai hari ini Jumat 24 April 2020, tak ada pesawat komersil yang akan beroperasi.

Seluruh pesawat dilarang mengangkut penumpang hingga 1 Juni 2020 mendatang.

Bahkan seluruh moda transportasi umum darat hingga udara dilarang beroperasi mulai hari ini, Jumat (24/4/2020).

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.

 

“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Ilustrasi penumpang kabin pesawat
Ilustrasi penumpang kabin pesawat (Tribun Bali)

Novie menambahkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh.

Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.

“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie.

Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA. Lalu, Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Kemudian, untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).

Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi serta pangan.

“Operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” ucap dia.

Kendati begitu, Novie memastikan pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa.

Lalu, pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.

“Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik,” kata Novie. (Kompas.com/ Akhdi Martin Pratama)

Masih Ada Masjid Gelar Salat Tarawih, Sekda Ingatkan Pelanggar

Gelandang Arsenal Oezil : Ronaldo Memiliki Rasa Ingin Tahu yang Tinggi Tentang Alquran

Mantan Bupati Muba Pahri Azhari Tutup Usia, Jika Ada Kekhilafan Mohon Dimaafkan

ILUSTRASI jalan tol ditutup saat mudik
ILUSTRASI jalan tol ditutup saat mudik (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Penjelasan Lengkap Larangan Mudik

Pemerintah telah menegaskan larangan mudik lebaran seiring dengan makin berkembangnya wabah corona.

Namun, bukan berlaku untuk seluruh daerah, rupanya larangan mudik hanya berlaku bagi kendaraan yang berasal dari zona merah.

Artinya, larangan mudik ini dititikberatkan pada mereka yang berasal dari zona merah dan dilarang melewati kota yang sudah masuk zona merah.

Larangan mudik Lebaran 2020 sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan ini diambil untuk menekan penyebaran virus corona ( Covid-19).

 

Larangan mudik hanya berlaku pada wilayah-wilayah yang sudah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) atau zona merah, misalnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Riau .

Jadi, arus kendaraan bermotor, baik transportasi umum, mobil, dan sepeda motor dilarang melintasi wilayah zona merah tersebut. Sedangkan, untuk daerah yang belum berstatus PSBB, masih bisa melakukan aktivitas mudik.

Misalnya, dari Lampung menuju Medan, Tegal menuju Brebes, Solo ke Surabaya, dan lain sebagainya.

Meskipun tidak dilarang, namun imbauan pemerintah untuk tidak mudik pada daerah yang tidak berstatus PSBB atau zona merah tetap berlaku.

Lalu bagaimana aktivitas untuk di dalam kota sendiri nantinya.

Apakah akan dilarang juga, atau ada ketentuan lain bagi mayarakat di zona merah, khususnya Jabodetabek?

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga menjabat sebagai pengganti sementara Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan bila pelarangan mudik hanya sebatas tidak diperbolehkan lalu lintas untuk keluar masuk dari dan ke wilayah Jabodetabek.

"Masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau dikenal dengan istilah aglomerasi. Transportasi massal di Jabodetebek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya," kata Luhut dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2020).

Kondisi ini pun juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. Menurut Budi sudah ada beberapa skema dan aturan untuk mendukung regulasi tersebut.

Bacaaan Niat Tata Cara dan Doa Sholat Dhuha Arab dan Latin saat Ramadhan, Ampuh Buka Pintu Rezeki

Jalani Tes Cepat Kedua Covid-19 di Pelatnas Bulutangkis, Berikut Hasilnya

Salah satunya adalah pembatasan lalu lintas, baik untuk kendaraan pribadi atau umum yang nantinya bakal dilarang keluar meninggalkan zona merah wabah corona.

"Kendaraan angkutan umum, pribadi, dan sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah," ujar Budi dalam keterangan resminya.

Budi juga menegaskan bila Kemenhub tidak akan menutup akses jalan antar wilayah.

Hal ini untuk memberikan kemudahan angkutan barang dan logistik untuk beroperasi. (Kompas.com/ Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Hanya Kendaraan dari Zona Merah yang Dilarang Mudik".

dan di Tribunnews.com dengan judul MULAI HARI INI Pesawat Komersil Pengangkut Penumpang Dilarang Terbang hingga 1 Juni 2020.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved