Berita Selebriti
Pasca Rebutan Hak Asuh Anak, Kini Tsania Marwa Gugat Harta Gono Gini, Atalarik Syach Terima Baik
usai bercerai dan memperebutkan hak asuk kedua anaknya, kini Tsania Marwa melayangkan gugatan pada Atalarik Syach terkait pembagian harta gono gini
SRIPOKU.COM - Pasca beberapa waktu lalu sempat ribut soal hak asuh anak, kini Tsania Marwa menggugat Atalarik Syach terkait pembagian harta gono gini.
Bersyukur pihak Atalarik Syach tampak menerima dengan baik gugatan yang dilayangkan oleh Tsania Marwa itu.
Seperti yang diketahui, perseteruan antara Tsania Marwa dan Atalarik Syach terus berlanjut usai keduanya bercerai.
Pasalnya, usai bercerai dan memperebutkan hak asuk kedua anaknya, kini keduanya harus berhadapan lagi untuk membicarakan harta gono-gini.
Kabar perseteruan lanjutan terkait perebutan harta gono gini itu disampaikan Herdyan Saksono, pengacara Tsania Marwa, Kamis (23/4/2020).
Berikut beberapa fakta terkait Tsania Marwa menggugat mantan suami soal harta gono-gini:
1. Gugatan telah dilayangkan pada 3 April 2020 lalu
Seperti dilansir dari Wartakotalive.com, menurut Herdyan Saksono, kliennya sudah mengajukan gugatan harta gono gini ke Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
2. Sudah komunikasi dengan pihak mantan suami sejak bulan Januari lalu
Dilansir dari Kompas.com, menurut tim kuasa hukum Tsania mengungkapkan pihaknya telah berkomunikasi dengan kuasa hukum Atalarik.
Komunikasinya pun telah dilakukan sejak sekitar bulan Januari lalu.
"Kami sudah komunikasi beberapa kali dengan pihak Atalarik," kata kuasa hukum Tsania Marwa, Herdiyan melalui sambungan telepon, Rabu (22/4/2020).
• Pemerintah Tegas Larang Mudik, Mulai Hari Ini Pesawat Komersil Dilarang Beroperasi hingga 1 Juni2020
• Sering Buang Air Kecil, Hindari 4 Makanan: dari Makanan pedas hingga Gula Buatan

3. Sejauh ini komunkasi lancar dan ungkap jika terhambat itu hal yang wajar
Herdiyan menganggap sejauh ini komunikasinya dengan pihak Atalarik masih berjalan lancar.
Kalaupun agak tersendat, Herdiyan mengatakan hal tersebut lumrah.