Pemerintah Tegas Larang Mudik, Mulai Hari Ini Pesawat Komersil Dilarang Beroperasi hingga 1 Juni2020

Menindak lanjuti seruan pemerintah larangan mudik di tahun, maka mulai hari ini Jumat 24 April 2020, tak ada pesawat komersil yang akan beroperasi.

Tribun Jateng
Ilustrasi Pesawat 

SRIPOKU.COM - Menindak lanjuti seruan pemerintah larangan mudik di tahun, maka mulai hari ini Jumat 24 April 2020, tak ada pesawat komersil yang akan beroperasi.

Seluruh pesawat dilarang mengangkut penumpang hingga 1 Juni 2020 mendatang.

Bahkan seluruh moda transportasi umum darat hingga udara dilarang beroperasi mulai hari ini, Jumat (24/4/2020).

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.

 

“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Ilustrasi penumpang kabin pesawat
Ilustrasi penumpang kabin pesawat (Tribun Bali)

Novie menambahkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh.

Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.

“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie.

Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA. Lalu, Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Kemudian, untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).

Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi serta pangan.

“Operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” ucap dia.

Kendati begitu, Novie memastikan pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa.

Lalu, pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.

“Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik,” kata Novie. (Kompas.com/ Akhdi Martin Pratama)

Masih Ada Masjid Gelar Salat Tarawih, Sekda Ingatkan Pelanggar

Gelandang Arsenal Oezil : Ronaldo Memiliki Rasa Ingin Tahu yang Tinggi Tentang Alquran

Mantan Bupati Muba Pahri Azhari Tutup Usia, Jika Ada Kekhilafan Mohon Dimaafkan

ILUSTRASI jalan tol ditutup saat mudik
ILUSTRASI jalan tol ditutup saat mudik (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved