Virus Corona di Sumsel

Mulai 24 April Tak Pakai Masker di Palembang Diisolasi 24 Jam, Ini Sanksi Lain dan Titik Check Point

Selain memperketat pengawasan, pemeriksaan, edukasi, ada juga peringatan berupa sanksi lisan hingga sanksi isolasi selama 1 x 24 jam.

Editor: Hendra Kusuma
TRIBUNSUMSEL/LINDA
Mulai 24 April Tak Pakai Masker di Palembang Diisolasi 24 Jam, Ini Sanksi Lain dan Titik Check Point 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG–Tepatnya mulai Jumat (24/4/2020), Kota Palembang mulai melakukan persiapan untuk Pembatan Sosial Bersekala Besar (PSBB), dengan memperketat pemeriksaan dan pengamanan terhadap pencegahan wabah Covid-19, juga check point.

Selain itu, petugas juga memperketat pengawasan, pemeriksaan, edukasi, ada juga peringatan berupa sanksi lisan hingga sanksi isolasi selama 1 x 24 jam.

Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi selama persiapan PSBB dan memperketat pengawasan yang akan dimulai pada Jumat (24/4/2020) nanti, termasuk 8 titik check point yang dimaksudkan.

Namun, yang menarik selain check point diatas, adalah sanksi 1 x 24 isolasi adalah sanksi paling berat, jika melakukan pelanggaran-pelanggaran.

Namun, jika hasil pemeriksaan dan check kesehatan ditemukan gejala Covid-19, maka akan langsung diisolasi di Rumah Sehat Jakabaring sesuai dengan standar penanganan Corona.

Terkait dengan aturan, sanksi dan pengawasan yang akan diperketat sejak Jumat, 24 April tersebut, maka ada beberapa fakta dan aturan berikut ini bawah ini:

1.Cek Kondisi Kesehatan

Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan intruksi bahwa orang yang keluar masuk ke Wilayah Kota Palembang dari daerah lain dicek kondisi kesehatannya. 

Untuk itu, Sekretaris Daerah (​Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa meninjau secara langsung Check Point Gugus Tugas Covid-19 Kota Palembang di Terminal Tipe A Alang-alang Lebar Palembang, Kamis (23/4/2020).

"Pengecekan ini dalam rangka optimalisasi intruksi Walikota nomor 1 tahun 2020. Yang sebelumnya berupa himbaun, edaran dan seruan. Tetapi kini sudah dibuat intruksi jadi ada peningkatan," kata Ratu Dewa.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa intruksi ini disosialisasikan selama tiga hari.

2.Sanksi Lisan Hingga Isolasi 1x24 Jam di Rumah Sehat Jakabaring

-Sanksi Lisan

Setelah besok akan ada penindakan tegas dan sangsi.

Sangsi itu berupa teguran secara lisan sampai ke pidana umum.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved