Pria Bertubuh Tegap di Muratara Ini Setubuhi Anak Kandung Sendiri,Sempat Antar Korban ke Rumah Sakit
Kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
SRIPOKU.COM, MURATARA - Kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Kali ini, seorang anak perempuan berusia 10 tahun dikabarkan menjadi korban pencabulan atau persetubuhan oleh orang terdekatnya sendiri.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad, didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Manik, Rabu (22/4/2020).
• Anggota DPRD Prabumulih Ini Sebut Ada Beberapa Peranan Kartini Masa Kini di Tengah Pandemi Corona
Terduga pelaku tidak lain adalah bapak kandungnya sendiri inisial HY (37) dan kini sudah diamankan di Mapolres Muratara.
Pria bepostur tegap ini tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap darah dagingnya sendiri.
"Pelakunya adalah bapak kandungnya sendiri. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres," kata AKP Dedi Rahmad kepada Tribunsumsel.com.
Kasus ini terungkap setelah korban memberitahu kepada ibunya bahwa dia mengalami sakit dan pendarahan di bagian intimnya.
• Pasar Beduk Ditiadakan Jika PSBB Palembang Diberlakukan, Imbau Warga Masak Sendiri di Rumah
Ibu korban kemudian membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk mendapatkan perawatan medis.
"Saat korban dibawa ke RSUD Rupit, bapaknya atau pelaku ikut mengantar, saat itulah anggota kami menangkap tersangka," ujar Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya tersebut.
Pelaku awalnya membujuk korban namun korban menolak, dan akhirnya pelaku memaksa korban hingga korban mengalami pendarahan dan trauma yang mendalam.
"Untuk berapa kali pelaku melakukan perbuatannya masih kita dalami lagi. Sekarang anaknya trauma, sudah ditangani dinas terkait dari Pemkab Muratara," ujarnya.
• Penerima Bansos, PKH dan BPNT di Palembang tak Perlu Datang Ke Bank
Tersangka melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur.
"Tersangka akan dikenakan undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur dengan tuntutan 15 tahun penjara," terangnya.