Berita Lubuklinggau
Seorang Jukir di Lubuklinggau Ditangkap Edarkan Sabu, Ternyata Pembelinya Polisi yang Menyamar
Seorang pengedar narkoba Sepriyanto (28) warga Jalan Karya Bakti RT 04 Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II ditangkap polisi.

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Seorang pengedar narkoba Sepriyanto (28) warga Jalan Karya Bakti RT 04 Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II ditangkap polisi.
Juru parkir ini ditangkap polisi yang berpura-pura sebagai pembeli di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Rabu (15/4/2020) lalu.
Dari tanggannya polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,32 gram.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa melalui Kasatnarkoba, Iptu Sopian Hadi mengatakan, penangkapan bermula saat anggota polisi mendapat informasi dari masyarakat.
"Kita mendapat informasi pelaku ini sering menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika. Kemudian anggota kita melakukan penyelidikan," ungkap Sopian pada wartawan, Jumat (17/4/2020).
• Angin Sejuk Bagi Siswa DKI, Dinas Pendidikan Umumkan Syarat Kelulusan yang Beda di Tahun Sebelumnya
• Dikepung & Mengira Akan Dimangsa Suku Kanibal Pedalaman, Anggota Kopassus Ini Alami Hal tak Terduga!
Kemudian anggota di lapangan melakukan under cover buy, setelah ditentutkan lokasi pertemuan dengan pelaku, anggota pun langsung melakukan penangkapan.
"Saat dilakukan penakapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku dibelakang lemari pakaian di dapur rumahnya," ujarnya.
Hasil interograsi, pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut dibeli pelaku dari tersangka D warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
"Pengakuannya sebagian sabu sudah ada yang terjual, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.