Angin Sejuk Bagi Siswa DKI, Dinas Pendidikan Umumkan Syarat Kelulusan yang Beda di Tahun Sebelumnya

Ditambah lagi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membuat beberapa syarat kelulusan tidak bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Editor: Fadhila Rahma
BBC
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM - Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, siswa-siswi di DKI Jakarta tahun ini menyambut kelulusan di tengah pandemi Covid-19.

Ditambah lagi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membuat beberapa syarat kelulusan tidak bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ketentuan kelulusan siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB tahun pelajaran 2019/2020 pun terpaksa menyesuaikan keadaan.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 356 Tahun 2020.

Isinya tentang petunjuk teknis penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 dalam masa darurat virus corona atau Covid-19.

Melansir laman resmi Disdik DKI Jakarta yang dikutip Kompas.com, Kamis (16/4/2020), ada beberapa ketentuan kelulusan siswa DKI Jakarta di tengah Covid-19.

Kecanduan Main Judi Online Pria di Palembang ini Rampas Motor Mantan Pacar, Begini Kronologinya

Wakapolres Ogan Ilir Kompol Nila Turun Langsung Cek Kesehatan dan Bagikan Sembako ke Masyarakat

Sulit Diterka, TNI-Polri Akhirnya Temukan Sosok Dibalik Aksi KKB Papua, Terkuak Ritual Perjanjian!

Peserta didik dinyatakan lulus dari sekolah dengan syarat menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang ditentukan oleh sekolah melalui rapat Dewan Pendidik.

Hal ini dipertimbangkan berdasarkan hasil belajar dari semester I tahun pertama sampai dengan semester II tahun terakhir.

Selain itu, nilai sikap/perilaku minimal baik juga menentukan kelulusan sebagaimana siswa harus lulus ujian sekolah.

Dengan diterapkannya PSBB, ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya petunjuk teknis ini.

Sebagai gantinya, ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan tes online, atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Dalam hal ini Kepala sekolah yang akan menentukan bentuk ujian sekolah disesuaikan dengan kondisi sekolah dan kemampuan siswa.

Untuk jenjang SD, pelaksanaan ujian sekolah akan berlangsung pada 27 April - 8 Mei 2020.

Sedangkan jenjang SMP pada 14 April - 15 Mei 2020 dan SMA pada 30 Maret - 17 April 2020.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved