Guru Cabul di OKI Divonis Penjara 13 Tahun Disertai Denda, Begini Modus yang Ia Lakukan

Asmuni alias Muni (51) divonis Majelis hakim selama 13 tahun penjara dan bayar denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan penjara.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/nando
Asmuni alias Muni (51) divonis Majelis hakim selama 13 tahun penjara dan bayar denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan penjara 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Asmuni alias Muni (51) divonis Majelis hakim selama 13 tahun penjara dan bayar denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan penjara, Kamis (16/4/2020).

Dalam persidangan yang digelar secara teleconference tersebut, dimana terdakwa tidak didatangkan ke ruang persidangan, terungkap terdakwa yang merupakan seorang guru terbukti bersalah melakukan ancaman kekerasan.

Membujuk anak yakni beberapa korban berusia 10 hingga 11 tahun untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa.

Inilah 5 Zodiak Bisa Jadi Pembicara Asyik: Libra akan Membuat Orang Lain Fokus saat Berbicara

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E UU DI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002,"ungkap Ketua Addy Daulata di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis (16/4/2020).

Hukuman untuk terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aniati, yakni 15 tahun denda Rp 50 juta dan subsider 6 bulan penjara.

Dibacakan, perbuatan terdakwa terjadi tahun 2018 dan kembali terjadi 7 Oktober 2019 sekitar pukul 08.00 Wib, bertempat di sekolah dirinya mengajar.

"Yakni bermula dari terdakwa menjadi tenaga pendidik sejak tahun 1994 sampai sekarang. Dengan korban siswi kelas 5 SD selalu bertemu dan melihat korban saat mengajar di kelas," jelasnya.

Selanjutnya, timbul niat yang tidak baik terhadap korban, lalu menjalankan niatnya dengan berpura-pura memanggil anak korban dan mengajaknya ke perpustakaan.

"Saat sepi dan masih berlangsung pelajaran di kelas, kesempatan itu dimanfaatkan terdakwa untuk mencabuli korban," ujarnya.

HEBOH! Lagi Cari Pasir, Pria Ini tak Sengaja Temukan Mahkota Raja, Diduga dari Kerajaan Majapahit!

Rupanya, oleh terdakwa korban disuruh hapalan pelajaran IPA dan IPS yang telah diajarkan.

Korban menuruti dan masuk dalam perpustakaan setelah menghapal langsung saja terdakwa mencabuli korban.

"Sehingga membuat kaget. Terdakwa mengancam korban tidak akan naik kelas kalau menolak, karena takut maka korban diam saja dan terdakwa langsung saja mencabuli korban," imbuh Hakim.

Setelah anak korban baru bisa keluar ruangan perpustakaan.

Selanjutnya, saat korban naik ke kelas 6 dan terdakwa menjadi wali kelas, ternyata terdakwa kembali berniat jahat kepada korban.

Terdakwa menjanjikan nilai yang besar saat ujian pada rapot anak korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved