Guru Cabul di OKI Divonis Penjara 13 Tahun Disertai Denda, Begini Modus yang Ia Lakukan
Asmuni alias Muni (51) divonis Majelis hakim selama 13 tahun penjara dan bayar denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan penjara.
Editor:
Refly Permana
tribunsumsel.com/nando
Asmuni alias Muni (51) divonis Majelis hakim selama 13 tahun penjara dan bayar denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan penjara
Tak hanya itu terdakwa mengancam kepada korban jangan menceritakan perbuatannya kepada orang lain kalau tidak mau naik kelas.
"Perbuatan cabul korban kembali terjadi karena korban takut dan menuruti terdakwa. Terdakwa pura-pura panggil korban ke gudang dengan alasan menghapal rumus-rumus matematika yang telah diajarkannya,"
"Selesai menghapal, korban didalam ruangan dicabuli terdakwa," ungkapnya.
Akibat perbuatan terdakwa korban menjadi trauma dan takut bila kejadian itu terulang lagi pada dirinya.
"Korban hingga saat ini masih mengingat kejadian dan mengalami trauma," tutupnya.
Poto :
Persidangan video teleconference yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis (16/4/2020).
Rekomendasi untuk Anda