Berita Musi Rawas

Pria Jagoan Bertopeng di Musi Rawas Ini Pasrah, Tak Tahu Pembelinya Polisi yang Lagi Menyamar

Tersangka yang dikenal jagoan ini diamankan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di tepi Jalan Fatmawati, Desa Sumber Jaya

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Welly Hadinata
dokumentasi Polisi
DIAMANKAN POLISI : Tersangka SW warga Kecamatan STL Ulu Terawas saat diamankan di Mapolres Musi Rawas karena kedapatan membawa sabu dan ekstasi. Foto: Humas Polres Musi Rawas. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap pengedar narkoba di Musi Rawas melalui metode penyamaran.
  • Barang bukti yang diamankan berupa sabu dan 20 butir ekstasi.
  • Polisi terus mengembangkan kasus dan berkomitmen memberantas peredaran narkoba.

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas menangkap seorang pria berinisial SW yang diduga sebagai pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Tersangka yang dikenal jagoan ini diamankan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di tepi Jalan Fatmawati, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Harta. 

Penangkapan dilakukan melalui metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Narkoba, Iptu Jemmy Amin Gumayel, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Jemmy, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Tindak Elang Satres Narkoba.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi dengan berat sekitar 7,10 gram serta satu paket kecil sabu seberat 1,79 gram.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dalam tiga bulan pertama tahun 2026, polisi mencatat telah mengamankan 30 tersangka dari 26 laporan kasus narkotika.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved