Hindari Pajak Progresif, STNK  Lama Bisa Diblokir Secara Online

Dikarenakann ketidak-tahuan atau malas bertanya, sering pemilik kendaraan dikenakan pajak progresif setelah kendaraanya dijual

Editor: Salman Rasyidin
zoom-inlihat foto Hindari Pajak Progresif, STNK  Lama Bisa Diblokir Secara Online
kompas.com/ANTARA
Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

"Untuk masyarakat yang berada di DKI Jakarta, ada program penghapusan denda STNK sampai dengan tanggal 29 Mei dari Pemprov DKI," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Yogi menambahkan, untuk masyarakat yang ada di Jawa Barat juga ada keringanan serupa yang dinamakan program Triple Untung Penghapusan Denda. Program ini berlaku 2 Maret hingga 30 April 2020.

"Bagi pemilik kendaraan yang ada di Banten, berlangsung program penghapusan denda PKB, bebas BBNKB 2 tarif 1 persen, dan bebas tarif progresif untuk PKB, hingga 31 Agustus 2020," kata Yogi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Agar Terhindar dari Pajak Progresif, Blokir STNK Bisa Secara Online"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved