Polisi Militer & Provos TNI AD Itu Ternyata Berbeda, dari Tugas, Penempatan Baret, Hingga Pakaiannya
Provos adalah unit service yang hanya bertugas dalam lingkup ksatrian saja sedangkan PM adalah area service yang mencakup lingkupan wilayaH Kerja
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
3. penegakan disiplin dan tata tertib militer (GAKPLINTATIBMIL)
4. Penyidikan
5. Pengurusan Tahanan dan Tuna Tertib Militer
6. Pengurusan Tahanan keaadaan bahaya atau Oprasi Militer (Opsmil) tawanan perang dan interniran perang
7. Pengawalan protokeler kenegaraan (Walprotneg)
8. Pengendalian lalu lintas militer dan penyelenggaran sim TNI.

• Kapolri Jenderal Pol Idham Azis Naikkan Status 7 Polda dari Tipe B ke Tipe A, Ini Daftarnya!
Polisi militer angkatan darat berhak menindak anggota TNI yang melakukan kesalahan kriminal atau pelanggalan termasuk anggota Provos itu sendiri.
Kasus yang ditangani Polisi Militer Angkatan Darat itu sendiri akan dilimpahkan ke Oditur Militer dan tidak mungkin dikembalikan ke Provos.
Dalam segi pemakaian baret, polisi militer menggunakan baret biru dan miring ke kiri, dengan logo satya wira wicaksana serta bed yang betuliskan PM.
Sedangkan tugas dan fungsi Provos itu sendiri ialah:
1. menjalankan penegakan hukum di kesatuannya sendiri.
2. Seperti bataliyon yaitu satuan tempur bantuan tempur dan satuan bantuan administrasi.
• Meski Salah Paham, Pangdam Akan Hukum Anggota TNI & Polri Bentrok di Papua: Bukan Berarti Selesai

Provos menindak anggota TNI yang melakukan kesalahan yang relatif keciL dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Tapi jika ada yang melakukan pelanggaran kriminal maka Provos akan membawanya ke Pomdam (Polisi Militer Kodam) atau Denpom (Detasemen Polisi Militer).
Untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan ke Oditur Militer