Virus Corona di Sumsel
Pahami Lagi Tahapan Pemeriksaan Medis untuk Corona atau Covid-19 yang Dikeluarkan Kemenkes RI
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah resmi merilis tahapan pemeriksaan Covid-19 atau Virus Corona hingga protokol isolasi secara mandiri di rumah
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah resmi merilis tahapan pemeriksaan Covid-19 atau Virus Corona hingga protokol isolasi secara mandiri di rumah pada beberapa waktu lalu.
Untuk individu yang merasa tidak sehat dengan kriteria demam lebih dari 38°C, batuk, atau pilek, atau nyeri tenggorokan, lalu istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup.
Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
• KABAR DUKA Penyanyi Jebolan X Factor Indonesia Meninggal Dunia, Sempat Unggah Potret Terakhir Ini!
Pada saat berobat ke fasyankes pun harus menggunakan masker.
Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk atau bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.
Selain itu, usahakan tidak menggunakan transportasi massal.
Tenaga kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening pasien dalam pengawasan Covid-19.
Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan Covid-19, maka pasien akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.
Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan C0vid-19, maka pasien akan dirawat inap atau rawat jalan, tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.
Kemudian, jika akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
• Begini Cara Jajaran Polres Lubuklinggau Memperlakukan Tersangka yang Datang dari Zona Merah Covid-19
Saat di RS rujukan, bagi pasien yang memenuhi kriteria Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.
Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta.
Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.
Jika hasilnya positif maka pasien akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi Covid-19.