Berita Palembang
3 Kali Masuk Penjara tak Membuat Pria Asal Banyuasin ini Jera, Kini Kembali Berurusan dengan Polisi
Tidak jera masuk penjara, Santo (38) kembali harus mendekam di sel tahanan, akibat ulahnya telah melakukan aksi penodongan di Jalan Basuki Rahmat
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Tidak jera masuk penjara, Santo (38) kembali harus mendekam di sel tahanan, akibat ulahnya telah melakukan aksi penodongan di Jalan Basuki Rahmat, 20 Ilir, Kemuning, Palembang, pada Kamis (27/2/2020) lalu.
Diketahui, aksi warga Tanah Mas, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin ini terhenti setelah timah panas dari anggota Buser Polsek Kemuning bersarang di kedua kakinya.
Kapolsek Kemuning Palembang, AKP Robert Sihombing mengatakan, anggota Buser Polsek Kemuning berhasil menangkap pelaku penodongan di wilayah Jalan Basuki Rahmat, Kemuning.
• Cegah Penyebaran Covid-19, Sejumlah Klinik di Palembang Wajibkan Pasien Pakai Masker
• Bolehkah Anak atau Bayi Gunakan Masker? Begini Jawaban Dokter Spesialis Anak dari RSMH Palembang
Dimana pelaku merupakan residivis, tiga kali masuk penjara kasus pembunuhan dan perampokan.
Dan kali ini pelaku kembali ditangkap karena kasus penodongan.
"Aksi penodongannya dilakukannya bersama dua orang temannya yang masih dalam pengejaran tim Buser, dengan modus mengancam korbannya dengan pedang. Sehingga korban menyerahkan dua ponselnya," ungkapnya. Selasa (14/4/2020)
Pelaku di tangkap saat berada di kawasan Bukit Besar, IB I tepatnya di rumah pacarnya.
Namun ketika hendak ditangkap pelaku ini mencoba melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur.
Sementara, saat dimintai keterangan Santo mengaku sudah tiga kali masuk penjara dalam berbagai kasus kejahatan.
Yang pertama dan yang kedua kata dia, kasus pembunuhan masing-masing hukuman 12 dan 9 tahun, dan yang ketiga kasus penodongan dengan hukuman 1,6 tahun penjara.
"Ini yang keempat kali saya masuk penjara, yang terakhir ini kasus penodongan di daerah Sekip sama dua rekan saya. ponselnya dijual," tutupnya