Satpam Tampar Perawat, Terancam 2 Tahun Penjara Akibat Ulahnya tak Terima Diingatkan Pakai Masker

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Asep Mauludin, di Kota Semarang, Minggu (12/4/2020) menjelaskan, dari keteran

Editor: Yandi Triansyah
Shutterstock
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM, SEMARANG -- Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Asep Mauludin, di Kota Semarang, Minggu (12/4/2020) menjelaskan, dari keterangan sejumlah saksi, BC emosi hingga menampar HM.

BC (43), adalah seorang satpam yang dilaporkan menampar seorang perawat HM (29).

Padahal, pemakaian kewajiban memakai masker di fasilitas kesehatan merupakan protokol antisipasi penyebaran Covid-19.

"Saat kejadian, terduga pelaku, yang berprofesi sebagai penjaga SD, dalam keadaan sadar (tidak mabuk). Bekerja sama dengan Polsek Semarang Timur, tim Resmob menangkap BC di kediamannya," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.id

Pelaku saat ini belum ditetapkan tersangka, masih dalam penyelidikan.

Namun meski begitu, BC terancam dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Dalam pasal 351 disebutkan, penganiaya terancam pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.

Pada Pasal 335, ancaman penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 4.500.

Kapolri dan Panglima TNI, Instruksikan Anggotanya untuk Amankan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

 

Setelah Ditangkap Polisi, Kini Sosok Satpam Tampar Perawat Menyesali Perbuatannya dan Minta Maaf

Aksi BC terekam kamera pemantau (CCTV) yang videonya beredar luas di media sosial.

Peristiwa itu menjadi sorotan warganet. Terlebih, di hari yang sama dengan kejadian itu, terjadi penolakan jenazah perawat yang meninggal saat merawat pasien Covid-19 di Kabupaten Semarang.

Asep menambahkan, dalam keterangannya, korban mengaku pusing dan mual setelah ditampar oleh pelaku.

Namun, yang bersangkutan telah memeriksakan diri ke dokter.

Sementara itu, BC mengaku menyesali perbuatannya. "Saya meminta maaf atas kesalahan saya.

Saya khilaf karena saat itu kondisi anak saya panas dan batuk. Saya waktu itu disuruh pulang untuk membawa masker, tetapi saya minta anak saya diperiksa dulu," ujarnya.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jateng, Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna menambahkan, pihaknya berharap masyarakat benar-benar menaati kebijakan pemerintah di tengah pandemi wabah Covid-19. Salah satunya penggunaan masker.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved