Baru Bebas Lewat Asimilasi Virus Corona, Pria di Lubuk Linggau Ini Ditangkap Karena Positif Begini
"Ketika melintas timbul niat kedua pelaku untuk melakukan pencurian. Setelah melihat situasi aman keduanya memaksa merusak kunci motor
SRIPOKU.COM-Baru saja menghirup udara bebas lewat program asimilasi Virus Corona, pria asal Lubuk Lunggau ini harus kembali meringkuk di penjara.
Sebab, pria yang diketahui bernama Romli Iskandar (20 tahun) ini, kembali melakukan tindak kejahatan.
Romli Iskandar merupakan eks narapidana yang baru bebas dari rutan Kelas II A Lubuklinggau awal April lalu.
Namun tak lama berselang dia kembali ditangkap polisi, Sabtu (11/4/2020) kemarin.
Warga yang tercatat tinggal di Jl. Patimura Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 ini kembali harus merasakan dinginnya hotel prodeo karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Suryadi mengatakan pelaku ditangkap karena telah mencuri sepeda motor di Pasar Inpres Kota Lubuklinggau.
"Aksi pencurian dilakukan pelaku bersama temannya berinisial F sekarang kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terjadi Sabtu (11/4) pukul. 03.00 WIB dini hari," ujarnya pada wartawan, Minggu (12/4)
Ceritanya, saat itu pelaku bersama dengan temannya F menuju kearah pasar Inpres. Lalu mereka melihat sepeda motor Honda Supra X yang terpakir di depan toko Kupitan di Pasar Inpres.
"Ketika melintas timbul niat kedua pelaku untuk melakukan pencurian. Setelah melihat situasi aman keduanya memaksa merusak kunci motor dengan mengunakan kunci leter T yang mereka bawa," ungkapnya.
Kemudian, setelah motor bisa dihidupkan keduanya membawa motor tersebut ke rumah Romli untuk disimpan sementara sebelum dijual.
"Tak lama setelah kejadian kita mendapat laporan pemilik toko, petugas langsung mendatangi lokasi dan mencari informasi, hasil penyelidikan diketahui pelakunya Romli," imbuhnya.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penggerebekan dirumah pelaku. Saat ditangkap pelaku sedang tertidur pulas, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan bukti.
“Hasil interogasi pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian sepeda motor itu, pelaku juga mengaku baru saja bebas dari rutan pada 31 Maret 2020 kemarin, dalam program asimilasi corona," terangnya.