Elfin Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus Dugaan Suap, Berikut Barang yang Diterimanya dari Robi
Dimana JPU KPK menuntut salah satu terdakwa kasus dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim itu penjara empat tahun dengan denda Rp 200 juta.
SRIPOKU.COM,PALEMBANG - Sidang tuntutan terhadap Elfin E muchtar digelar Selasa (7/4/2020).
Dimana JPU KPK menuntut salah satu terdakwa kasus dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim itu penjara empat tahun dengan denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan.
Terdakwa juga diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 300 juta apabila tidak dibayar maka akan dikenakan penjara selama 8 bulan.
Jaksa KPK menilai Elfin terbukti melakukan tindak korupsi sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 12 huruf A UU NO 31 tahun 1999 dan telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
• Siswa SMA Nekat Curi Mobil, Kaget Ternyata Milik Mantan Kapolda, Langsung Ditangkap Akhirnya Begini
Dalam pembacaan sidang tuntutan tersebut, Roy Riyadi menyatakan beberapa fakta tentang kasus suap yang diterima Elfin dalam 16 proyek di Dinas PUPR Muaraenim.
Diantaranya, dari keterangan saksi, Elfin telah menerima sebidang tanah di Kota Tanggerang dengan harga Rp 2 miliar dari terdakawa Robi.
Bukan hanya itu Elfin juga telah menerima sepatu seharga Rp 25 juta dari terdakwa Robi secara pribadi.
Selain itu dirinya juga telah menerima uang sebasar 35 us dolar atas permintaan Bupati Muaraenim Non aktif Ahmad Yani.
Bukan hanya itu dalam sidang tuntutan tersebut, Roy juga menyatakan bahwa Elfin telah terbukti menyalahgunakan jabatannya karena memberi 16 proyek terhadap Robi dengan komitmen fee 10 persen terhada Ahmad Yani.
• Pemkot Palembang akan Tambah Rp 4 Miliar, Pencegahan Covid-19 di Palembang
"Dari keterangan saksi yang telah dihadirkan Elfin dinyatakan sebagai satu pintu dari 16 proyek yanng diberikan kepada terdakwa Robi dengan komitmen fee 10 persen," jelasnya.
Jelasnya lagi, dalam fakta persidangan pihaknya berpendapat bahwa dakwaan pertama dikenakan Uu pasal 12 huruf A Junto ayat 541 Tentang pidana dakwaan dan Uu pasal huruf 11.
Yang manab dalam kedua pasal tersebut dinyatakan bahwa menerima hadiah atau janji yang diberikan oleh sebuah jabatan adalah perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban.