Korban Minta Diceraikan Jadi Puncak Kemarahan Seorang Suami di Palembang Tikam Istrinya

Berawal dari cekcok mulut, seorang pria diduga sudah menikam dan membacok istrinya sendiri Senin (6/4/2020) malam.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/arya
Polisi memperlihatkan senjata yang digunakan seorang suami untuk menganiaya istrinya. 

Laporan Wartawan SRIPOKU.COM, Muhammad Aryanto

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berawal dari cekcok mulut, seorang pria diduga sudah menikam dan membacok istrinya sendiri Senin (6/4/2020) malam.

Pria tersebut kini sudah diamankan di Polsek IB I Palembang.

Dikatakannya, ia dan korban baru menikah lima bulan.

Namun, beberapa hari ini korban kerap membanding-bandingkannya dengan mantan pacar korban.

Pakai Modus Bisa Gugurkan Janin, Pria Asal Lubuklinggau Ini Paksa Pasiennya Berhubungan Badan

Korban yang berstatuskan janda lima anak

karena suami yang merasa tak terima direndahkan oleh sang istri tega menganiaya hingga istrinya hingga mengalami luka tusuk.

Merasa sakit hati pasangan istri ini lalu bertengkar hebat selama kurang lebih sejak tiga bulan terakhir.

Penutrurannya pelaku sudah beberapa kali meminta maaf kepada sang istri namun niatnya ditolak karena sang istri merasa sudah tidak cocok lagi dan meminta cerai.

"Saya sudah minta maaf, namun ditolak beberapa kali, saya emosi dan mengambil pisau di dapur," kata tersangka.

Diakui tersangka, tak ada terbesit niatan untuk membunuh atau menganiaya korban,hanya mengancam dan bermaksud memberi pelajaran saja.

Elfin Dituntut Empat Tahun Penjara, JPU KPK Apresiasi Kejujuran Oknum ASN Dinas PUPR Muareaenim Ini

"Malah saya kasih pisau itu ke istri dan suruh bunuh saya aja kalau terus sakiti hati saya," kata pria duda anak satu tersebut.

Dan terjadi perebutan barang bukti pisau tersebut dan melukai pelaku dibagian tangan barulah pelaku emosi dan menusuk sang istri ditambah menggorok leher beberapa kali.

"Kalu saya niat membunuh sudah saya bunuh istri saya, tapi saya gak ada kepikiran sedikitpun" tambahnya.

Setelah kejadian pelaku pun langsung menyerahkan diri ke polisi dan mengakui perbuatannya dan dihadapan para petugas ia mengaku menyesal dan akan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kini korban dirawat disalah satu rumah sakit di kota Palembang untuk mendapatkan perwatan intensif atas luka dari peeistiwa tersebut.

Kini pelaku meringkuk di kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pasal UU KDRT dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved