Elfin Dituntut Empat Tahun Penjara, JPU KPK Apresiasi Kejujuran Oknum ASN Dinas PUPR Muareaenim Ini
Terdakwa Elfin A Muchtar akhirnya dituntut empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa Elfin A Muchtar akhirnya dituntut empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara, oleh JPU KPK Roy Riyadi di ruangan rapat Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Palembang hari ini Selasa (7/4/2020).
Tambahnya lagi, terdakwa juga diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 300 juta apabila tidak dibayar maka akan dikenakan penjara selama 8 bulan.
Dijelaskannya juga bahwa hal hal yang meringankan terdakwa ialah selama mengikuti sidang terdakwa bersikap sopan dan jujur dan menyesali perbuatannya.
• Bupati Musirawas Ikuti Vidcon dengan Mendagri dan Kepala Daerah se Indonesia, Antisipasi Covid-19
Sementara hal yang memberatkan pelaku ialah pelaku terbukti melakukan tindak korupsi sebagaimanq yang di jelaskan dalam pasal 12 huruf A UU NO 31 tahun 1999 dan telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Mendengar keputusan tersebut, hakim ketua Erma pun memberikan waktu satu minggu untuk mengajukan permohonan.
"Saudara dengar? Jadi tuntutan anda seperti yang dikatakan Jaksa Penuntut Umum, kami memberi saudara kesempatan waktu 1 minggu untuk tindakan selanjutnya bersama penasehat hukum saudara," ucap Erma di ruang sidang.
Dengan demikian saat dimintai keterangan terhadap penasehat hukum terdakwa, H Gandi Arius menyatakan pihaknya telah menerima dan akan menelaah tekait hukuman yang diberikan terhadap klaiennya.
"Iya kita terima dan akan kita pelajari dulu untuk satu minggu depan," ucapnya.
• Baru Lima Bulan Menikah, Rasa Cemburu Sudah Bikin Pria Ini Gelap Mata Hingga Tikam Leher Istrinya
Tambahnya lagi ia pun menyatakan langkah selanjutnya akan mengajukan pledoi di minggu yang akan datang.
"Tunggu saja ya nanti kami akan ajukan pledoi di sidang depan," tegasnya.
Namun dinyatakannya juga bahwa ia merasa senang lantaran Jese yang diajukan pihaknya terhadap JPU diterima dengan baik.
"Iya tuntutan ini kami terima, kami juga senang karena Jese yang kami ajukan diterima dengan baik oleh pihak JPU," Ucapnya.
Saat dimintai keterangan oleh JPU Roy Riyadi, dirinya pun menyatakan bahwa atasannya sangat mengapresiasi terhadap terdakwa Elfin karena telah jujur.