Virus Corona di Sumsel
Dampak Corona, 1262 Pekerja di Palembang Kena PHK, Disnaker: Perusahaan Harus Bijak
Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang mencatat sebanyak 1262 pekerja di kota Palembang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang mencatat sebanyak 1262 pekerja di kota Palembang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal ini dikarenakan adanya dampak Covid-19 atau Virus Corona yang sedang melanda dunia, termasuk Indonesia.
Sejumlah perusahaan di Palembang bahkan memilih tutup operasional sementara waktu sehingga berdampak pada PHK para pekerja.
• Video: Selama Wabah Corona, Awkarin Berbagi Makanan Ke Driver Ojol & Sopir Taksi, Selama 30 Hari
"Berdasarakan data Maret hingga 5 April 2020, terdapat 1262 pekerja di Palembang yang mengalami PHK maupun dirumahkan akibat dampak Covid-19 ," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Yanuarpan Yanny, melalui Kabid Hubungan Industrial, Fahmi Atta, Senin (6/4/2020).
Lanjut dia, dari 1262 pekerja ini terdata berasal dari lebih 400 lebih perusahaan yang ada di kota Palembang.
"Sektornya pun beragam namun yang paling terdampak, yakni sektor-sektor perdagangan besar sampai dengan mikro.
Seperti rumah makan, tempat hiburan, mal, hingga perhotelan," jelasnya.
Bahkan sektor jasa pun juga turut terikut terkena imbas lantaran sepinya masyarakat yang melakukan orderan.
Fahmi mengatakan alasan perusahaan ini terpaksa merumahkan pekerjanya karena ketidakmampuan perusahaan untuk membiayai operasional ditengah pandemi ini.
• Melalui Rapat Vidcon, Pemkab Musirawas Perketat Pengawasan OTG Dan ODP
"Akibatnya banyak perusahaan terpaksa merumahkan sebagian pekerjanya karena dampak Covid-19 ini," tegas dia.
Lanjut dia, Disnaker Palembang pun saat ini tengah mendata para pekerja yang terkena PHK ini dan akan dimasukkan ke dalam usulan penerima Kartu Pra Kerja.
"Datanya sendiri sudah dan sedang dikirim secara berjenjang melalui Disnakertrans Provinsi Sumsel untuk kemudian diteruskan ke Kemenaker RI," bebernya.
Disnaker Kota Palembang sendiri sudah mengimbau agar perusahaan maupun pekerja dapat lebih bijak dan memaklumi dalam menyikapi kondisi seperti ini.
"Kita juga sudah memberikan surat edaran dari Wali Kota Palembang kepada seluruh perusahaan dalam menghadapi pandemi Virus Corona ini," katanya.
• Harga Ayam Anjlok Rp 7.000 Per Kg, Bingung Beli Pakan Peternak Bunuh 2 Juta Ekor Anak Ayam
Lanjut dia, perusahaan dapat memberikan dispensasi tidak masuk kerja kepada pekerja yang bersatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) selama 14 hari ditunjukkan dengan surat keterangan dokter.
"Untuk pekerja yang harus diisolasi atau karantina karena suspect Covid-19 upahnya harus tetap dibayar penuh selama menjalani masa tersebut," katanya.
Jika pekerja tersebut dinyatakan positif Covid-19 dan harus menjalani perawatan intensif maka upahnya harus tetap dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/phk.jpg)