virus corona
Covid-19 dan Penundaan Pilkada 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun sejumlah opsi penundaan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 akibat dampak dari pandemi COVID-19.
Covid-19 dan Penundaan Pilkada 2020
Oleh : Ahmad Naafi, SH, M.Kn
Komisioner KPU Privinsi Sumatera Selatan 2013-2018 dan Pegiat Demokrasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun sejumlah opsi penundaan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 akibat dampak dari pandemi COVID-19.
Melalui pertimbangan “menyelamatkan” tahapan Pilkada serentak 2020, pada 21 Maret 2020 lalu KPU sudah menerbitkan surat edaran penundaan tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Penundaan itu tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.
Penundaan tiga tahapan yaitu pelantikan PPS, verifikasi bakal calon perseorangan dan rekrutmen PPDP dan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih belum bisa mengantisipasi pandemi COVID-19 setelah masa tanggap darurat yang ditetapkan BNPB diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang atau mundur beberapa bulan kemudian dari berakhirnya tanggap darurat.
Kondisi ini dapat diantisipasi dengan beberapa opsi dengan mempertimbangkan beberapa persoalan hukum, etika penyelenggara pemilu, etika kemanusiaan dalam situasi keprihatinan dunia dan nasional termasuk keselematan penyelenggara Pemilu dan jajarannya.
Opsi Penundaan Pilkada
Meluasnya wabah Covid-19 menjadi penyebab yang sangat mempengaruhi penundaan Pilkada serentak 2020 terutama pemungutan suara 23 September 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Mendagri Tito Karnavian sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.
Kesepakatan penundaan Pilkada itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung DPR Senayan 30 Maret 2020 lalu (Tribun Sumsel 31 Maret 2020).
Penundaan beberapa tahapan akan berimbas pada penundaaan beberapa tahapan krusial lainnya seperti pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye serta pemungutan dan perhitungan suara.
Saatnya penyelenggara Pemilu duduk bersama dan berkoordinasi dengan pemerintah karena saat ini yang dibutuhkan adalah kesigapan, kecekatan, kecakapan dan kecermatan KPU dan Bawaslu sesuai kepentingan umum dan kemanusiaan agar segera mengajukan usul kepada Presiden dan DPR untuk penundaaan Total Tahapan Pilkada Serentak 2020 yang masih tersisa.
Mengingat dalam Undang-Undang Pilkada tidak ditemukan norma penundaan Pilkada kecuali yang telah diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa “Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/komisioner-kpu-sumsel-divisi-hukum-ahmad-naafi-sh-mkn_20160807_104850.jpg)