virus corona

Covid-19 dan Penundaan Pilkada 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun sejumlah opsi penundaan penyelenggaraan Pil­ka­da Serentak 2020 akibat dampak dari pandemi COVID-19.

Editor: Salman Rasyidin
SRIPO/ABDUL HAFIZ
Ahmad Naafi, SH, M.Kn 

Covid-19 dan Penundaan  Pilkada 2020

Oleh : Ahmad Naafi, SH, M.Kn  

Komisioner KPU Privinsi Sumatera Selatan 2013-2018 dan Pegiat Demokrasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun sejumlah opsi penundaan penyelenggaraan Pil­ka­da Serentak 2020 akibat dampak dari pandemi COVID-19.

Melalui pertimbangan “menye­la­matkan” tahapan Pilkada serentak 2020, pada 21 Maret 2020 lalu KPU sudah menerbitkan surat e­daran penundaan tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) se­rentak sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Penundaan itu tertuang dalam Ke­pu­tus­an Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.

 Penundaan tiga tahapan yaitu pe­lantikan PPS, verifikasi bakal calon perseorangan dan rekrutmen PPDP dan Pencocokan dan Pe­ne­­litian (Coklit) data pemilih  belum bisa mengantisipasi pandemi COVID-19 setelah masa tang­gap darurat yang ditetapkan BNPB diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang atau mundur be­­be­rapa bulan kemudian  dari berakhirnya tanggap darurat.

Kondisi ini dapat diantisipasi de­ngan beberapa opsi dengan mempertimbangkan beberapa per­so­alan hukum, etika penyelenggara pemilu, etika kemanusiaan dalam situasi keprihatinan dunia dan nasional termasuk keselematan penyelenggara Pemilu dan jajarannya.

Opsi Penundaan  Pilkada

Meluasnya wabah Covid-19 menjadi penyebab yang sangat mempengaruhi penundaan Pilkada serentak 2020 terutama pemungutan suara 23 September 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Mendagri Tito Karnavian  sepakat me­nunda penyelenggaraan Pilkada 2020.

Kesepakatan penundaan Pilkada itu diputuskan dalam ra­­pat kerja Komisi II bersama Mendagri, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung DPR Senayan 30 Maret 2020 lalu (Tribun Sumsel 31 Maret 2020).

Penundaan beberapa tahapan akan berimbas pada penundaaan beberapa tahapan kru­sial lainnya seperti pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye serta pemungutan dan perhitungan suara.

Saatnya penyelenggara Pemilu duduk bersama dan berkoordinasi dengan pe­me­rintah karena saat ini yang dibutuhkan adalah kesigapan, kecekatan, kecakapan dan kecer­mat­an  KPU dan Bawaslu sesuai kepentingan umum dan kemanusiaan agar segera mengajukan usul kepada Presiden dan DPR untuk penundaaan Total Tahapan Pilkada Serentak 2020 yang masih ter­sisa.

Mengingat dalam Undang-Undang Pilkada tidak ditemukan norma penundaan Pilkada kecuali yang telah diatur dalam Pasal 20  ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa “Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, ben­cana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pe­milihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved