Terjaring Razia, Wanita Muda ini Mengaku ODP, tapi Aksi Tipunya Ketahuan, Akhirnya Dipulangkan

Terjaring razia oleh Satpol PP, FN (21) mengaku orang dalam pengawasan (ODP).

Editor: Yandi Triansyah
RAMADHANI/KOMPAS.com
Sejumlah anak muda yang terjaring oleh Satpol PP Padang, Rabu (1/4/2020) diberi pengarahan.(RAMADHANI/KOMPAS.com) 

SRIPOKU.COM, PADANG -- Terjaring razia oleh Satpol PP, FN (21) mengaku orang dalam pengawasan (ODP).

Namun petugas tak begitu percaya. Saat dimintai kartu identitas diri dan surat nikah, FN tak bisa menunjukkannya.

FN (21) akhirnya, diminta pulang ke Bukittinggi oleh petugas Satpol PP setelah ketahuan membohongi petugas saat razia rumah kos di Padang, Sumatera Barat.

Kepada petugas, FN mengaku pulang dari Jakarta dan dinyatakan sebagai orang dalam pemantauan ( ODP) virus coorona oleh petugas medis.

FN dirazia bersama 10 orang rekannya di salah satu kontrakan di Kecamatan Lubuk Begalung, Padang.

Menurut Kepala Satpol PP Padang Alfiadi, FN dan 10 rekannya tidak bisa menunjukkan kartu identitas diri dan surat nikah kepada petugas Satpol PP.

Mereka pun diperiksa petugas, Setelah petugas menghubungi orangtua FN, wanita 21 tahun itu pun mengaku jika ia berbohong dan sebenarnya tidak berstatus ODP.

Pemkot Palembang Tetapkan Lahan Makam Pasien Corona di Gandus, Ini Lokasi Detilnya

 

Demi Cegah Corona, Seorang Pemilik Kosan di Palembang belum Terima Pelanggan Baru Meski Ada Kosong

"FN ini kami bawa ke Mako Satpol PP dan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Setelah dihubungi orangtua yang bersangkutan, ternyata ia hanya mengaku ODP untuk membohongi petugas," kata Alfiadi kepada wartawan, Jumat (3/4/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

FN kemudian diminta pulang ke rumah orangtuanya di Bukittinggi menggunakan travel.

Menurt Alfiadi, razia rumah kontrakan dan kos untuk mencegah orang berkumpul untuk memutus rantai penyebaran Virus Covid-19.

Jam malam dan tutuk akses masuk Padang Lihat Foto Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution meninjau RSUD dan menyatakan siap menangani pasien Covid-19, Minggu (22/3/2020).

196 Narapidana di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang Dibebaskan Secara Asimilasi

 

Mudik ke Muaranienim, Pria dari Palembang Ini Bingung Langsung Ditetapkan ODP, Kini Menyesal

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, memberlakukan jam malam untuk warganya mulai 30 Maret 2020.

Menurut Wali Kota Padang Mahyeldi, masyarakat dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

"Dilarang bepergian ke luar rumah, kecuali untuk hal-hal yang mendesak seperti membeli kebutuhan bahan pokok, berobat atau hal-hal yang sangat penting lainnya dengan menggunakan masker," ujar Mahyeldi dalam Instruksi Wali Kota yang diterima Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Bagi warga yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak tegas oleh aparat yang berwenang, seperti Satpol PP yang akan dibantu oleh TNI, Polri, kepemudaan dan ormas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved