196 Narapidana di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang Dibebaskan Secara Asimilasi
Kepala Rutan Pakjo Klas 1A Khusus Palembang, Mardan, mengatakan sebanyak 196 narapidana di sana akan mendapat pembebasan secara asimilasi.
Penulis: anisa rahmadani | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Anisa Rahmadani
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kepala Rutan Pakjo Klas 1A Khusus Palembang, Mardan, mengatakan sebanyak 196 narapidana di sana akan mendapat pembebasan secara asimilasi atau dirumahkan.
Hal itu disampaikannya langsung hari ini Jumat (3/4/2020) pukul 13.30 WIB.
Mardan menjelaskan, bahwa untuk sementara ini jenjang pembebasannya dilakukan secara bertahap. Karena membutuhkan administrasi dan koordinasi dengan aparat terkait.
Terhitung sejak 3 April, Rutan Pakjo Klas 1 A Khusus Palembang telah memberi asimilasi pada 49 narapidana yang dianggap telah memenuhi syarat.
• Pemkot Pagaralam Siapkan Dana Rp12,4 M untuk Tangani Covid-19, Geser Dana Perjalanan Dinas dan Fisik
"Dari tanggal 1 hingga 3 April ini sudah ada 49 narapidana yang telah kita lepaskan," ucapnya
Ia juga menjelaskan Batas waktu dalam asimilasi ini diperkirakan hingga 7 April 2020 mendatang.
Namun ia menyatakan kemungkinan sebelum batas waktu tersebut, pihaknya akan selesaikan proses asimilasi tersebut.
Diterangkannya lagi, semua masih dalam proses untuk narapidana yang masih belum dikeluarkan.
Semua masih proses ya, semoga cepat selesai," ucapnya.