GANTI SHOLAT JUMAT dengan SHOLAT ZUHUR Karena Virus Corona, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasannya

HUKUM MENGGANTI SHOLAT JUMAT dengan Sholat Zuhur, Pengganti Sholat Jumat di Rumah serta Ini Hukum Laki-laki tak Laksanakan Sholat

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ ANTON
Ilustrasi gerakan sholat 

SRIPOKU.COM - Untuk pencegahan menjadi upaya utama mengantisipasi penularan virus corona atau COVID-19, yang kasusnya terus meningkat.

Salah satu tindakan preventif adalah mengganti Sholat (Salat, sesuai KBBI) Jumat dengan dzuhur sesuai fatma MUI atau Majelis Ulama Indonesia.

Sholat boleh dilaksanakan di rumah untuk mencegah infeksi COVID-19.

Sholat jumat diwajibkan atas semua laki-laki muslim, sehat, dan menetap atau tidak menetap.

Hukum sholat jumat bagi laki-laki adalah wajib.

Hal ini berdasarkan dalil sholat Jumat yang diambil dari Al Qur’an, As-Sunnah dan ijma atau kesepakatan para ulama. Dalilnya adalah surat Al Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi.

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli."

Ilustrasi Sholat
Ilustrasi Sholat (SRIPOKU.COM/ ANTON)

 Mulai Besok Salat Jumat di Palembang Ditiadakan, Diganti Salat Zuhur di Rumah Masing-masing

 SHOLAT JUMAT Dianjurkan di Rumah, Cegah Penularan Virus Corona, Berikut Niat & Tata Cara Salat Zuhur

Sedangkan hadist Nabi yang memerintahkan untuk melaksanakan sholat Jumat adalah dari hadist Thariq bin Syihab yang bunyinya,

Jumatan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan), yakni budak sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit." (HR. Abu Dawud)

Jadi, hukum shalat Jum’at bagi laki-laki adalah fardhu ‘ain, yakni wajib dilakukan bagi setiap laki-laki. Sedangkan bagi wanita tidak diwajibkan, namun tetap harus melaksanakan sholat Dhuhur.

 Berikut Niat & Tata Cara Sholat Zuhur, Lengkap Doa Wirid, Ibadah yang Baik untuk Terapi Jantung

Hukum Mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur.

Dikutip dari megapolitan.kompas.com. hukum laki-laki yang meninggalkan shalat Jumat dengan sengaja tanpa halangan (uzur) sar’i ialah akan ditutup hatinya.

Dalam suatu hadis diriwayatkan bahwa:

"Hendaklah orang-orang yang sering meninggalkan shalat Jumat segera menghentikan kebiasaan mereka itu, atau Allah akan mengunci mati hati mereka sehingga mereka termasuk golongan orang-orang yang lemah." (HR Muslim)

Pada prinsipnya, seorang laki-laki (suami) itu diutamakan untuk shalat berjamaah di masjid.

Namun, jika berada di rumah, ia harus menjadi imam shalat bagi istri dan anak-anaknya karena suami di rumah adalah pemimpin (kepala keluarga) dalam hal kebaikan.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved