GANTI SHOLAT JUMAT dengan SHOLAT ZUHUR Karena Virus Corona, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasannya
HUKUM MENGGANTI SHOLAT JUMAT dengan Sholat Zuhur, Pengganti Sholat Jumat di Rumah serta Ini Hukum Laki-laki tak Laksanakan Sholat
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Aa Gym mengatakan, keputusan ini diambil sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memiliki otoritas dan keilmuan untuk menjaga kemaslahatan umat Islam di Indonesia.
“Jangan bingung dengan broadcast yang tidak jelas keilmuan dan tanggung jawabnya. Mari patuhi fatwa MUI dan peraturan pemerintah yang bisa jadi jalan tercegahnya virus ini,” kata Aa Gym.
Kepatuhan pada ulama dan pemerintah juga akan menambah pahala seseorang.
Menurut Aa Gym, kesanggupan seseorang untuk menjauhi penyebaran virus akan menjadi amal soleh bagi orang tersebut.
“Jangan ragu mematuhi hal yang benar. Jangan terpengaruh oleh broadcast yang tidak jelas keilmuannya,” kata Aa Gym.
Aa Gym juga mengajak masyarakat untuk tinggal di rumah sekuat tenaga.
Kalaupun harus keluar, hanya untuk keadaan darurat dan menjauhi kerumunan.
Bagi yang terpaksa keluar rumah, jaga diri sekuat tenaga dengan perbanyak doa dan dzikir.
Menurut Aa Gym, setelah sentuhan dapat segera cuci tangan serta mandi begitu sampai di rumah.
Sarat dan ketentuan penyelenggaraan ibadah
Ketua Yayasan Daarut Tauhid Gatot Kunta Kumara mengatakan, DT mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
Dilansir dari TribunSumsel, ada empat hal yang ditekankan dalam surat tersebut.
Pertama, menutup atau tidak melaksanakan shalat berjemaah di Masjid DT.
Kedua, tidak melaksanakan shalat jumat dan menggantinya dengan shalat dzuhur di tempatnya masing-masing.
Ketiga, adzan tetap dikumandangkan di setiap waktu shalat dengan tambahan kalimat “asshalaatu fii buyuutikum/fii rihaalikum”.