Disebut Nikahi Anak 7 Tahun, Syekh Puji Beri Bantahan, Ngaku Diperas Rp 35 Miliar, Terancam Dikebiri

kali ini Syekh Puji harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah atas dugaan kejahatan kekerasan seksual

Net
Syekh Puji 

SRIPOKU.COM - Lama tak muncul, mendadak kabar Syekh Puji kembali ramai diperbincangkan.

Hal ini lantaran Sykeh Puji kembali dikabarkan melakukan pernikahan yang tak layak.

Ya, pasca menikahi anak berusia 12 tahun beberapa waktu lalu, kini Sykeh Puji diketahui kembali menikahi anak berusia 7 tahun berinisial D, warga Grabag, Magelang pada Juli 2016.

 

Namun, kali ini ia harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah ke polisi atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.

Menutur KPAI Jateng, sebagai pelapor, tindakan Syekh Puji itu telah merampas masa depan anak tersebut.

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

 

1. Terjadi pada tahun 2016

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo mengatakan, kabar Syekh Puji menikahi anak berusia 7 tahun berawal dari pihaknya yang mendapat pengaduan dari tiga keluarga besarnya, yakni, Joko Lelono atau Jack dan dua keponakannya, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.

"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun. Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/4/2020).

Kemudian kata Endar, Apri mengaku ditelepon oleh Syekh Puji untuk diundang datang menjadi salah satu saksi pernikahan sirinya dengan D.

"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain. Lantas, menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut" jelas Endar.

2. KPA Jateng lakukan investigasi

Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan investigasi dengan menemui 2 orang saksi lain yang mengikuti acara pernikahan tersebut selain Apri dan juga mendatangi ibu korban berinisial EDG.

Sambungnya, dua saksi dan ibu korban mengakui adanya pernikahan tersebut.

"Saya mendatangi 2 orang saksi lain dan Ibu korban yang bernama EDG di rumah masing- masing dan mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut" jelasnya.

Ramalan Bintang Kesehatan Jumat 3 April 2020: Taurus Perhatikan Kondisi Kulit, Pisces Merasa Lelah

Ada Karma Masa Lalu, 3 Bulan Lina Wafat Sule Ungkap Kejanggalan Perceraian, Rahasia Akhirnya Bocor

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved