Virus Corona di Sumsel
Aktivitas Penerbangan Domestik di Bandara SMB II Kini Wajib Isi Kartu Kewaspadaan Kesehatan
Penumpang pesawat di rute domestik wajib mengikuti prosedur pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan.
Penulis: maya citra rosa | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Salah satu upaya mengatasi penyebaran Covid-19, penumpang pesawat di rute domestik Bandara SMB II Palembang wajib mengikuti prosedur pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) yang disediakan oleh PT Angkasa Pura II (Persero) dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Pengisian HAC oleh penumpang rute penerbangan domestik ini sesuai dengan Surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : SR.03.04/3/3508/2020 tanggal 23 Maret 2020 perihal Penetapan Status Karantina untuk Kapal atau Pesawat yang berasal dari Wilayah Terjangkit di Indonesia.
HAC merupakan salah satu alat yang digunakan pemerintah dalam pengendalian risiko penyebaran Covid-19.
• Warga Lempari Batu Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19,Tim Medis:Jangan Lempar Kita Juga Manusia
Kartu ini antara lain memuat riwayat perjalanan penumpang dalam 14 hari terakhir, keluhan terkait kesehatan yang dialami saat ini, dan data lainnya.
President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, mengatakan bandara-bandara di bawah perseroan konsisten menjalankan prosedur yang ditetapkan regulator dalam upaya mengatasi penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
“Di bandara-bandara PT Angkasa Pura II, termasuk di terminal kedatangan, juga sudah disediakan jalur khusus yang memperhatikan penerapan physical distancing ketika penumpang ingin menyerahkan HAC ke petugas KKP,” ujarnya.
Pengisian HAC tersebut di bandara keberangkatan pada saat check in agar penumpang dapat sesegera mungkin melakukan pengisian.
Penumpang nantinya akan memegang kartu ini, dan jika kemudian berobat ke fasilitas kesehatan maka juga turut menyerahkan HAC yang telah diisi ini.
• Herman Deru Alokasikan Dana Awal Rp100 M Untuk Penanganan Covid-19, Pangkas Anggaran Dinas
Berbagai upaya lain telah dijalankan juga oleh PT Angkasa Pura II dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, seperti misalnya pengukuran suhu tubuh penumpang di rute domestik.
Di samping itu, secara rutin dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di berbagai area di bandara-bandara PT Angkasa Pura II, seperti terminal penumpang pesawat, area publik, area perkantoran, dan area lainnya termasuk ke bagasi tercatat penumpang.
PT Angkasa Pura II saat ini mengelola 19 bandara, dan penumpang rute domestik dari wilayah yang terjangkit COVID-19 wajib mengisi HAC lalu menyerahkannya kepada petugas KKP di terminal kedatangan domestik.