Lelucon April Mop Kim Jae Joong tentang Dirinya Terinfeksi Virus Corona Dikecam dan Terancam Pidana

Kim Jae Joong berpotensi mendapat sanksi dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Instagram/@jj_1986_jj
Idol KPOP Kim Jae Joong 

SRIPOKU.COM - Idol Korea Selatan Kim Jae-joong mengabarkan dirinya telah positif terinfeksi virus corona Covid-19.

Hal itu diumumkan Kim Jae Joong pada 1 April bahwa ia berada di rumah sakit karena terinfeksi virus Corona atau COVID-19.

Namun ia kemudian mengungkapkan bahwa itu adalah lelucon April Mop, membuatnya dikecam publik.

Gara-gara hal ini, Kim Jae Joong berpotensi mendapat sanksi dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea. Saat ini pihaknya masih berdiskusi lebih jauh tentang permasalahan ini.

"Karena masalah ini terkait dengan fakta palsu, jadi kami masih dalam diskusi tentang bagaimana dia akan dihukum," tutur perwakilan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea seperti dilansir Koreaboo, Kamis (2/4/2020).

Cerita Pasien PDP di Lubuklinggau yang Sudah Bisa WhatsApp Suaminya, Tergolong Keluarga Kurang Mampu

Inilah 5 Cara Mudah Mengobati Flu Secara Alami: ada Air Garam hingga Bawang putih

Di Korea Selatan sendiri, kasus prank call atau panggilan iseng mengenai virus Corona kepada petugas karantina dapat dikenakan hukuman. Memang, Kim Jae Joong tidak melakukan prank call.

Namun msalahnya adalah, ia menyebarkan informasi palsu yang berpotensi membuat kekacauan, mengingat Kim Jae Joong adalah artis besar.

Jadi, departemen masih terus mengkaji perihal sanksi yang layak untuk diberikan.

Sebelumnya selama briefing, koordinator dari Markas Tanggap Keselamatan Nasional Bencana menyatakan bahwa April Fool's Day adalah acara populer di budaya Barat.

Namun, sekarang bukan saat yang tepat untuk membuat lelucon panggilan atau melakukan apa pun yang dapat menyebabkan kebingungan dalam kondisi yang sangat serius ini.

"Masyarakat kita bukanlah tempat di mana dapat menerima panggilan iseng atau informasi palsu," kata Kim Kang Rip selaku Kepala Koordinator Pertama di Markas Penanggulangan Bencana dan Keselamatan Pusat seperti dikutip dari Soompi.

Media outlet Korea Selatan menyatakan bahwa menurut undang-undang saat ini, jika seseorang menipu pegawai atau lembaga pemerintah yang berakibat mengganggu kinerja tugas mereka, mereka dapat menghadapi hukuman.

Ancamannya pun tak main-main, yaitu maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal 10 juta won (sekitar $ 8.090). Tindakan ini disebut sebagai "Penghalang kinerja tugas resmi dengan cara curang."

Bupati Musirawas H Hendra Gunawan Salurkan 10 Ton Beras kepada Warga yang Terdampak Virus Corona

Dua Hektar Lahan Disiapkan untuk Pemakaman Khusus Positif Covid-19, Lokasinya Ada di Gandus

Tak hanyaitu, Kim Jae Joong juga mendapatkan sindiran menohok dari media asing.

Ya, begitu leluconnya menuai komentar negatif, Kim Jaejoong segera menghapus postingannya dan meminta maaf.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved