Virus Corona

Ternyata ini Bedanya Pembatasan Sosial Skala Besar dengan Karantina Wilayah

Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko widodo, dalam upaya menangani penyebaran wabah virus corona Covid-19.

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Cegah virus corona, ayo di rumah saja 

 SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko widodo, dalam upaya menangani penyebaran wabah virus corona Covid-19.

Keputusan ini didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona Covid-19 yang telah ditetapkan.

Kebijakan penerapan PSBB merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga akan menerbitkan PP tentang PSBB dan keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut.

"Pemerintah juga meminta semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada di dalam koridor undang-undang dan PP serta keppres tersebut," ungkap Jokowi, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

Nekat Berkerumun, Siap-siap Dijerat Setahun Penjara & Denda Rp 100 Juta,Jokowi Sudah Teken Aturannya

 

Awal April Turun Rp 13.000, Harga Emas Antam Rabu 1 April 2020 Menjadi Rp 911.000 per Gram

Lantas, apa yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala besar? Apa bedanya dengan karantina wilayah?

Kedaruratan kesehatan masyarakat Keputusan PSBB diambil dengan adanya status kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditetapkan sebelumnya.

Mengutip Pasal (1) Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, berikut adalah pengertian dari kedaruratan kesehatan masyarakat: "Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

" Kemudian, mengutip isi Pasal (49) Ayat (1), dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat, dilakukan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar oleh pejabat karantina kesehatan.

Meskipun sama-sama dilakukan sebagai tindak lanjut dari status kedaruratan kesehatan masyarakat, PSBB yang diputuskan penerapannya oleh pemerintah memiliki perbedaan dengan karantina wilayah.

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Mengutip Pasal (1) Ayat (11) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala besar adalah sebagai berikut:

Dokter Tirta Mendadak Minta Maaf ke Pemerintahan Jokowi, Ngaku Keliru Soal Dokter Meninggal Corona

 

Karier Penghancur Kaki Evan Dimas di Eropa Terancam,Akibat Pandemi virus corona di Eropa

" Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam sautu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

" PSBB ini paling sedikit meliputi hal-hal berikut: Peliburan sekolah dan tempat kerja Pembatasan kegiatan keagamaan Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Karantina wilayah Sementara itu, mengutip Pasal (1) Ayat (10) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yang dimaksud dengan karantina wilayah adalah sebagai berikut:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved