Saddil Ramdani Terancam Dipecat Bhayangkara FC, Akibat Tersangkut Masalah Hukum
Saddil Ramdani diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seseorang di kampung halamannya, Kendari, Sulawesi Tenggara.
SRIPOKU.COM -- Saddil Ramdani harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat kasus kekerasan.
Pemain berusia 21 tahun itu diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seseorang di kampung halamannya, Kendari, Sulawesi Tenggara.
Bhayangkara FC, selaku klub Saddil Ramdani, sudah menyerahkan kasus ini ke Polres Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dengan adanya masalah tersebut Saddil Ramdani terancam diputus kontrak oleh Bhayangkara FC akibat tersangkut masalah hukum.
Selanjutnya, manajemen Bhayangkara FC akan mencari informasi lebih dalam terkait permasalahan hukum yang menimpa pemain kelahiran 2 Januari 1999 itu.
“Kami menyerahkan proses hukum kepada Polres Kendari,” tegas Manajer Tim Bhayangkara FC, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, seperi dilansir dari laman resmi klub, Rabu (1/4/2020).
• Pelatih Ganda Putra Indonesia Siapkan Program Baru, Gara-gara Olimpiade Tokyo Ditunda
• Harus Bayar Gaji Pemain 25 Persen Sampai Bulan Juni, CEO Cilegon United Akui Terancam Bangkrut
• Harry Kane Langkahi Cristiano Ronaldo Berikut Daftar Pencetak Gol Paling Efisien di Liga Champions
Terlepas dari proses hukum yang masih ditangani pihak berwajib, Saddil Ramdani juga dibayangi sanksi dari klub.
Menurut Pasal 12 poin 2.a dalam kontrak pemain Bhayangkara FC, kontrak Saddil Ramdani bersama Bhayangkara FC bisa berakhir jika ia terjerat hukum pidana.
“Kami tunggu proses penyeledikan pihak berwajib. Setelah itu, kami akan membahasnya dalam rapat manajemen,” jelas AKBP I Nyoman Yogi Hermawan.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Saddil Ramdani diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang bernama Irwan di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kendari, Jumat (27/3/2020).
Saddil kemudian dilaporkan ke Polres Kendari, oleh pelapor bernama Adria, yang diketahui merupakan teman dekat Irwan, satu hari berselang.
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Saddil Ramdani Bernomor 109/III/2020/Res Kendari per 28 Maret 2020.
Korban juga dikabarkan mengalami luka robek di kepala bagian kanan dan luka di sekitar bibir.