Pengakuan Oknum Jukir Sebar Video Hoaks PDP Positif Corona: Hanya Iseng, Nggak Nyangka Bisa Viral

Dp mengaku tidak menyangka keisengannya berakibat fatal, dimana ia harus diamankan dan terancam masuk sel tahanan Polrestabes Palembang.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka wijaya
Kapolrestabes Palembag, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kanit Pidsus Iptu Harry Dinar, saat mengelar pelaku penyebar video hoak pasein virus corona, Senin (30/3). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang oknum juru parkir (jukir) yang biasa mangkal di salah satu rumah sakit swasta di Palembang, Np (33), diamankan oleh anggpota reskrim dari Polrestbaes Palembang.

Warga Jalan Ahmad Yani Kecamatan Jakabaring itu diamankan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polrestabes, Palembang, Sabtu (28/3/2020) sekitar pukul 16.00.

Dijumpai Senin (30/3/2020), Dp mengaku tidak menyangka keisengannya berakibat fatal, dimana ia harus diamankan dan terancam masuk sel tahanan Polrestabes Palembang.

"Saya tidak menyangka video yang saya kirim di grup WhatsApp yang di dalamnya berjumlah 20 orang bisa membuat saya dipenjara," kata Dp, yang menitikkan air mata selama gelar perkara berlangsung.

Inilah 6 Zodiak Tak Tahan Lama Berpacaran: Gemini Suka Mengkritik Pasangan, Taurus Mudah Bosan

Menurutnya waktu itu ia hanya iseng merekam menggunakan ponsel Xiaomi Redmi note 5A terhadap seorang pasien yang dibawa oleh dua orang perawat laki-laki yang menggunakan alat APD yang akan dipindahkan ke dalam ambulans milik RS Hermina.

Dalam video tersebut, ia merekam sambil berkata itu pasien positif Virus Corona tanpa mengecek kebenaranya.

"Video yang saya rekam itu berdurasi sekitar 2.03 menit dan tidak bermaksud untuk menyebarkan hoaks tapi hanya untuk bercanda saja di grup Whatsapp tersebut, tidak disebarkan ke luar," katanya.

Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kanit Pidsus, Iptu Harry Dinar mengatakan, tersangka menyebarkan video yang berdurasi 2.03 menit tersebut ke grup WhatsApp dengan nama sahabat Nusapala yang beranggotakan 20 orang.

Tak Bisa Ditutupi Lagi, Ternyata di Masa Lalu, Sule Merebut Lina dari Seseorang, Kini Makan Karma?

Lanjutnya, untuk saat ini tersangka ditangani oleh anggota Pidsus untuk dimintai keterangan terkait video yang berdurasi 2.03 menit yang ia sebarkan ke grup WA.

"Selain tersangka kita juga turut mengamankan satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video, untuk hukumannya sendiri yang menyebarkan berita bohong dikenakan hukuman penjara selama empat tahun penjara," tukasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved