Virus Corona di Sumsel
Karena Covid-19 Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Kota Palembang Menerapkan Sidang Teleconference
wacana sidang menggunakan teleconference beberapa minggu lalu,akhirnya diterapkan secara nasional di seluruh Indonesia begitu juga di Kota Palembang.
Penulis: anisa rahmadani | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Adanya wacana sidang menggunakan teleconference beberapa minggu lalu,akhirnya diterapkan secara nasional di seluruh Indonesia, begitu juga di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia.
Hal itu disampaikan langung oleh Ketua Pengadilan Negeri kelas 1 A Khusus Kota Palembang Bombongan silaban melalui Juru Bicara Hotnar Simarmata SH MH Palembang hari ini Senin (30/3).
"Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meniadakan kerumunan biar tidak menimbulkan adanya Covid-19 khususnya di Virus Corona di Sumsel," terangnya.
Jelasnya lagi tidak ada yang berbeda dalam persidangan yang menggunakan teleconference tersebut.
Para tahanan juga tetap mendapat hak-hak azaz hukum sebagaimana proses persidangan pada umumnya.
"Ya, tidak ada yang berbeda baik majelis hakim, penuntut umum dan terdakwa semuanya masih mengacu pada azaz hukum sebagaimana mestinya. Hanya saja terdakwa tidak kita hadirkan dalam persidangan."
"Tapi hak-haknya hukumnya masih tetap didapatkan," jelas Hotnar.
Tambahnya lagi pihaknya belum mengetahui sampai kapan jalannya persidangan melalui teleconference akan berlangsung.
• Bantu Perangi Virus Corona di Sumsel, Pertamina Bantu PMI Sumsel Lima Alat Penyemprotan Disinfektan
• Penumpang Turun 85 Persen, LRT Kurangi Jam Operasional Karena Virus Corona di Sumsel
• Update Virus Corona di Sumsel - Satu Warga Baturaja, OKU Dinyatakan Positif Covid-19 Hasil Uji BBLK
"Kita tunggu instruksi dari pusat. Kalau memang kondisi sudah dirasa aman, pasti akan ada pemberitahuan selanjutnya," tegasnya.
Kini dari pantauan wartawan Sripo, dalam sidang perdana melalui teleconference di PN Palembang, persidangan digelar tanpa menghadirkan terdakwa ke ruang sidang.
Diruang sidang hanya ada majelis hakim, jaksa penuntut umum, panitera penggati, beserta penasehat hukum yang berada di ruang sidang.
Yang mana Masing-masing dihadapan mereka disediakan laptop untuk mempermudah jalannya proses persidangan.
Bukan hanya itu, sebuah proyektor dan layar besar yang berada persis di tengah ruang sidang pun diadakan.
Sementara, terdakwa juga ikut menyaksikan jalannya persidangan melalui lapas atau rutan masing-masing tempatnya ditahan.
Dan para tahanan juga berhak mendapatkan haknya saat melakukan persidangan siang hari ini seperti sidang pada umumnya.