Berita Ogan Ilir

Saat Polisi Geledah Pria Pemilik Narkoba di Pemulutan Ogan Ilir, Sempat Lemparkan Dompet Berisi Sabu

Aparat Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menangkap pelaku narkotika, di Desa Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / RM Resha A.U
Dadang pelaku pemilik narkoba di Pemulutan ini ditangkap Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, Minggu (29/3/2020) 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha

SRIPOKU.COM, INDRALAYA -- Aparat Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menangkap pelaku narkotika, di Desa Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Kali ini, pelakunya Dadang (33), ditangkap saat ada acara di desa tersebut, beberapa waktu lalu.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, petugas sudah mencurigai tersangka dari info masyarakat sekitar.

Saat acara, petugas yang sudah mengintainya melakukan penggeledahan.

"Hasilnya didapat barang-barang terlarang seperti satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,20 gram, 9 plastik klip bening kosong bekas wadah Sabu, dua plastik klip bening kosong bekas wadah Pil Extacy, dua buah pirek kaca, dua buah korek api gas, satu buah tutup dot karet, empat buah pipet plastik, satu buah jarum dan satu buah alat hisap sabu atau bong," ujar Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Fajri Anbiyaa, Minggu (29/3/2020).

DPMPTSP Muaraenim Tutup Sementara Pelayanan Perizinan Tatap Muka, Digantikan Call Center & WhatsApp

 

Gara-gara Sebarkan Video Hoaks Virus Corona, Jukir Rumah Sakit Swasta di Palembang Ditangkap Polisi

Ia menambahkan, barang-barang tersebut beberapa diantaranya ada di dalam dompet milik tersangka.

Saat digeledah, Dadang sempat melemparkan dompet itu di tanah dekat kakinya.

"Setelah diperiksa, ia mengakui kalau dompet itu miliknya," tambahnya.

Atas temuan itu, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Ogan Ilir.

Tersangka saat ini menjalani proses pemeriksaan, sesuai dengan barang bukti yang ditemukan.

"Tersangka akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved