Berita Muaraenim

DPMPTSP Muaraenim Tutup Sementara Pelayanan Perizinan Tatap Muka, Digantikan Call Center & WhatsApp

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muaraenim, hentikan sementara pelayanan perizinan secara tatap muka.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / ARDANI ZUHRI
Suasana pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muaraenim, beberapa waktu lalu 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM -- Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muaraenim, hentikan sementara pelayanan perizinan secara tatap muka, Minggu (29/3/2020).

Namun pelayanan perizinan bisa tetap dilakukan dan akan digantikan melalui Call Center/Whatshapp di DPMPTSP Kabupaten Muaraenim.

Kebijakan ini dilakukan, dalam rangka untuk mencegah dan sekaligus mengendalikan covid-19.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muaraenim H Shofyan Aripanca SKom MSi mengatakan, pihaknya telah menerapkan pelayanan perizinan melalui call center dan whatsApp.

Gara-gara Sebarkan Video Hoaks Virus Corona, Jukir Rumah Sakit Swasta di Palembang Ditangkap Polisi

 

Selain Manusia, Peneliti Ungkap Kucing Pertama yang Terkena Virus Corona, Tertular dari Pemiliknya

Kebijakan itu kata dia, tertuang melalui surat No : 570/410/ DMPSTP-4/2020 Tentang Penutupan Sementara Pelayanan Untuk Perizinan Dari Perizinan Secara Tatap Muka di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Hal ini, berdasarkan Surat Edaran Bupati Muaraenim Nomor : 440/08/KES/III/2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-l9) di Kabupaten Muaraenim.

Untuk itu, seluruh Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melalui tanpa tatap muka di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muaraenim mulai ditutup sementara dari tanggal 20 Maret sampai sampai pemberitahuan berikutnya.

Masih dikatakan Shofyan, untuk pelayanan dan perizinan tetap akan dilakukan melalui Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan tetap berjalan dengan cara Call Center/Whatsapp ke Nomor : 0852-6711-4620 an. Ratna Puri Prapawati SH MHum/ Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu, WA : 0821-7611-1151 an. Aska Wendratama SE/ Kasi Pelayanan dan Non Perizinan, WA : 0813-3177-4509 an. Decky Sepnosal/ Kasi Administrasi Perizinan Non Perizinan, WA : 0813-6813-3191 an. Sam Hamid SH MH/ Kasi Pertimbangan Teknis.

Sedangkan untuk Pelayanan Pengaduan dapat menghubungi Call Center/Whatsapp ke Nomor : 0812-7249-9399 an. Aidil Fitri ST MSi/ Plh.

Kabid Sistem Informasi Evaluasi dan Pengaduan Layanan.

Untuk Laporan kegiatan Penanaman Modal (LKPM) menghubungi Call Center/Whatsapp ke Nomor 0812-7937-7117 an. Edward Rizal, S.Sos/ Kabid Pengendalian dan Layanan Informasi Penanaman Modal dan 085267123546 an. Heriadi SE/Kasi Pemantauan dan Pengawasan Penanaman Modal dengan Email : adi.dalak17.@gmail.com.

Dan bagi pelaku usaha yang Ingin menyampaikan dokumen permohonan Izin Berusaha dan Non Berusaha yang masih bersifat manual (offline) dapat dilakukan dengan mengirimkan Data melalui Email : ulfha.n@yahoo.com atau melalui Call Center/Whatsapp sebagaimana yabg tercantum diatas.

Pernikahannya Diisukan Bermasalah, Barbie Kumalasari Ngaku Sudah 2 Bulan Tak Jenguk Galih Ginanjar

 

Dapat Lagi Angin Segar, Pas 120 Negara Rebutan Alat Tes Corona dari Korsel, Indonesia Barisan Depan!

"Demikian dan Pemberitahuan ini disampaikan atas nama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muaraenim mengucapkan mohon maaf yang sebesar besarnya atas ketidaknyamanan ini demi keselamatan bersama atas pencegahan penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) di Kabupaten Muaraenim," jelas Shofyan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved